Jangan Sampai Terlewat! Naik Trans Jatim Koridor II Gratis hingga 5 November

KEPANJEN, RADAR MALANG – Masyarakat Malang Raya bisa menjajal layanan Trans Jatim Koridor II Kanjuruhan tanpa dipungut biaya selama sepekan. Program tarif gratis tersebut berlaku mulai Jumat (30/10) hingga 5 November 2026 sebagai bagian dari sosialisasi pengoperasian koridor baru yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kota Malang.
Kebijakan itu diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat peluncuran Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Jumat (30/10). Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan mulai mengenal layanan transportasi umum sekaligus beralih dari kendaraan pribadi.
Khofifah mengatakan, pengembangan layanan Trans Jatim tidak cukup hanya dengan menambah koridor. Kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan, terutama dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan armada.
Baca Juga: Sempat Tarik Ulur, Bus Trans Jatim Koridor II Akhirnya Start dari Terminal Madyopuro
Integrasi antarkoridor juga menjadi perhatian. Penumpang yang melanjutkan perjalanan dari Koridor I ke Koridor II tidak perlu membayar tarif tambahan selama jeda perpindahan tidak lebih dari dua jam.
"Kalau tadi semula di Koridor I kemudian harus terkoneksi dengan Koridor II, bayarnya tetap sama asal tidak lebih dari dua jam," ujarnya.
Selain program gratis selama sepekan, Khofifah juga menetapkan kebijakan tarif gratis secara permanen bagi penyandang disabilitas di seluruh koridor Trans Jatim. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses transportasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan inklusif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono menjelaskan, program pembebasan tarif Koridor II berlangsung selama tujuh hari, mulai 30 Oktober hingga 5 November 2026.
Sebanyak 15 armada disiapkan untuk melayani koridor tersebut. Dishub Jatim juga menyediakan 56 titik pemberhentian yang terdiri atas shelter dan rambu henti atau *stop bus*.
Pengoperasian Koridor II Kanjuruhan diharapkan mempermudah mobilitas warga Kabupaten Malang menuju Kota Malang. Kehadiran layanan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi, sekaligus menekan potensi kemacetan dan polusi udara di kawasan Malang Raya.



