Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Advokat Senior Malang Beber Bahaya Malpraktek Pengacara

A
Penulis: Ahmad Yani❯
Dari kiri, Dr Solehoddin SH MH, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad di studio Jawa Pos Radar Malang.(Biyan M/Radar Malang)
Dari kiri, Dr Solehoddin SH MH, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad di studio Jawa Pos Radar Malang.(Biyan M/Radar Malang)
MALANG KOTA – Keahlian advokat atau pengacara sangat dibutuhkan klien saat mencari keadilan. Namun tak bisa dipungkiri, di sejumlah kasus keberadaan pengacara malah menyebabkan yang dibela kalah di depan hukum. Padahal, untuk mendapatkan jasanya, klien telah mengeluarkan uang yang tak sedikit.

Pembahasan seputar dunia advokat tersebut diulas dalam podcast yang dilakukan di studio Jawa Pos Radar Malang, Jumat (23/4) pagi. Dipandu oleh Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad, diskusi dihadiri dua advokat senior Malang Raya, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Dr Solehoddin SH MH.

Terjadinya kasus advokat kalah saat membela kliennya dalam kasus mudah bisa terjadi dimana saja. Yayan menyatakan, jika sampai terjadi, penyebabnya sangat mungkin karena ketidakmampuan advokat dari sisi keilmuan. "Ini sudah masuk kategori malpraktek disiplin ilmu. Seorang advokat memberikan jasa hukum, namun di bawah standar atau dia tidak mau belajar. Jadinya ya membela klien itu hanya sebisa dan sesuka dia saja, ujungnya tentu merugikan klien," terangnya.

Mantan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) ini menyatakan, ketidakmampuan dari aspek disiplin ilmu itu menjadi salah satu 4 jenis malpraktek advokat. Tiga lainnya adalah malpraktek pelanggaran yang masuk hukum pidana, malpraktek administrasi serta malpraktek kode etik advokat. "Yang disiplin ilmu ini yang paling sering terjadi, namun tidak pernah diproses. Lainnya kan jelas bisa diproses," ucap Yayan.

Hal ini senada juga dilontarkan Dr Solehoddin SH MH. Dia lantas menganalogikan advokat di Indonesia sebagai sosok Superman. "Kayak Superman, advokat di Indonesia itu seakan tahu semua dan dikerjakan semua. Privat tahu, niaga juga, semua kasus tahu, padahal kemampuannya hanya pada satu bidang saja," terang advokat yang juga ketua Bidang Perundang-undangan DPN Peradi RBA ini.

Akibat ulah advokat sok Superman itu, banyak perkara yang sebenarnya bisa menang karena kliennya benar namun terpental di pengadilan. "Seharusnya bisa menang, namun karena inkompetensi dari advokatnya membuat keadilan menjadi habis, ini bahaya," ujar advokat kelahiran Sampang tersebut.

Pewarta: Biyan Mudzaky

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Hubungkan Kampus dan Rumah Sakit

Trans Jatim Koridor II Malang Raya Hubungkan Kampus dan Rumah Sakit

Trans Jatim Koridor II Malang Raya melintasi sejumlah kampus dan rumah sakit sehingga memudahkan akses pendidikan dan kesehatan.

Musim Hujan Segera Tiba, Warga Malang Raya Diminta Siaga Banjir dan Longsor

Musim Hujan Segera Tiba, Warga Malang Raya Diminta Siaga Banjir dan Longsor

BMKG memprediksi Malang Raya baru masuk musim hujan Desember 2026, tapi risiko banjir dan longsor tetap perlu diwaspadai.

Motor Custom di Malang Makin Diminati, Ini Alasan Orang Rela Antre hingga 2 Bulan

Motor Custom di Malang Makin Diminati, Ini Alasan Orang Rela Antre hingga 2 Bulan

Motor custom di Malang Raya kini jadi ruang berkarya dan peluang usaha. Vulla Hendrata membuktikannya lewat Ultimate Custom.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer