Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembahasan seputar dunia advokat tersebut diulas dalam podcast yang dilakukan di studio Jawa Pos Radar Malang, Jumat (23/4) pagi. Dipandu oleh Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad, diskusi dihadiri dua advokat senior Malang Raya, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Dr Solehoddin SH MH.
Terjadinya kasus advokat kalah saat membela kliennya dalam kasus mudah bisa terjadi dimana saja. Yayan menyatakan, jika sampai terjadi, penyebabnya sangat mungkin karena ketidakmampuan advokat dari sisi keilmuan. "Ini sudah masuk kategori malpraktek disiplin ilmu. Seorang advokat memberikan jasa hukum, namun di bawah standar atau dia tidak mau belajar. Jadinya ya membela klien itu hanya sebisa dan sesuka dia saja, ujungnya tentu merugikan klien," terangnya.
Mantan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) ini menyatakan, ketidakmampuan dari aspek disiplin ilmu itu menjadi salah satu 4 jenis malpraktek advokat. Tiga lainnya adalah malpraktek pelanggaran yang masuk hukum pidana, malpraktek administrasi serta malpraktek kode etik advokat. "Yang disiplin ilmu ini yang paling sering terjadi, namun tidak pernah diproses. Lainnya kan jelas bisa diproses," ucap Yayan.
Hal ini senada juga dilontarkan Dr Solehoddin SH MH. Dia lantas menganalogikan advokat di Indonesia sebagai sosok Superman. "Kayak Superman, advokat di Indonesia itu seakan tahu semua dan dikerjakan semua. Privat tahu, niaga juga, semua kasus tahu, padahal kemampuannya hanya pada satu bidang saja," terang advokat yang juga ketua Bidang Perundang-undangan DPN Peradi RBA ini.
Akibat ulah advokat sok Superman itu, banyak perkara yang sebenarnya bisa menang karena kliennya benar namun terpental di pengadilan. "Seharusnya bisa menang, namun karena inkompetensi dari advokatnya membuat keadilan menjadi habis, ini bahaya," ujar advokat kelahiran Sampang tersebut.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



