Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Kabupaten Malang Dipercepat

Ahmad Yani • Kamis, 13 Juli 2023 | 18:00 WIB
SUDAH DI TANGAN: Sebagian warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau menerima sertifikat tanah hasil program PTSL 2023, kemarin (12/7). (Indah Mei Yunita/Radar Malang)
SUDAH DI TANGAN: Sebagian warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau menerima sertifikat tanah hasil program PTSL 2023, kemarin (12/7). (Indah Mei Yunita/Radar Malang)

DAU – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang tahun ini mendapat kuota 55.000 bidang. Dari target tersebut, sebanyak 4.500 sertifikat tanah sudah diterbitkan. Kemarin (12/7), sebagian sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada pemiliknya.

Di antaranya di Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau yang mendapatkan jatah sertifikasi untuk 2.600 bidang tanah. "Kalau berdasarkan hasil pengukuran, memang ada 3.143 bidang tanah. Tetapi yang mendapat jatah PTSL ada 2.600 bidang tanah," ujar Kepala Desa (Kades) Gadingkulon Wahyu Eddi Prihanto. Seluruh bidang tanah tersebut sudah melalui tahap pengukuran.

"Pada pagi ini (kemarin), yang kami serahkan ada 250 bidang," imbuhnya. Sedangkan, sisanya akan dijadwalkan bertahap pada bulan Agustus mendatang. Pembagiannya memang menyesuaikan kelengkapan administrasi masing-masing pemohon. "Semoga bisa diserahkan secara keseluruhan tahun ini," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang Laode Asrafil mengatakan, penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini lebih cepat dari target yang ditentukan. "Target kami memang Oktober baru penyerahan. Namun, karena keaktifan masyarakat, pemerintah desa, maupun kecamatan, prosesnya bisa dipercepat," ujarnya.

Diakui Laode, belum semua sertifikat tanah yang disertakan dalam program PTSL di Desa Gadingkulon diserahkan ke warga. " Untuk sertifikat yang belum diserahkan itu masih ada kekurangan berkas," lanjutnya. Sehingga, Laode mengimbau kepada masyarakat yang mendapat jatah sertifikasi tanah melalui PTSL untuk segera memenuhi pemberkasannya. Seperti KTP, KK, bukti pajak, hingga dasar perolehan tanah. Misalnya tanah hasil waris.

Sementara itu, Bupati Malang H M. Sanusi meminta agar penerima sertifikat menjaga aset tersebut dengan baik. Sebab, mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL hanya mengeluarkan biaya yang relatif murah. "Harga sertifikat tanah lewat PTSL hanya Rp 150 ribu dan tambahan biaya operasional Rp 350 ribu. Jika ditotal hanya Rp 500 ribu," ucapnya. Sementara untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri di notaris, setidaknya memerlukan biaya sekitar Rp 5 jutaan. (yun/nay)

Editor : Ahmad Yani
#sertifikat tanah #PTSL #Kabupaten Malang