Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Pemda di Malang Sediakan 24 Formasi PPPK untuk Disabilitas

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 22 September 2023 | 21:00 WIB

 

Tes CPNS di Islamic Center Kota Malang dua tahun lalu.
Tes CPNS di Islamic Center Kota Malang dua tahun lalu.

MALANG KOTA - Pemkab dan Pemkot Malang punya kabar baik bagi penyandang disabilitas.

Tahun ini, dua pemda itu bakal membuka 24 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk penyandang disabilitas.

Pemkab Malang menyediakan 19 formasi.

Sementara Pemkot Malang menyediakan lima formasi.

Berdasar website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, formasi yang disediakan pemkab cukup beragam.

Rinciannya ada lima formasi untuk guru, enam formasi tenaga kesehatan (nakes) umum, satu formasi nakes khusus, dan tujuh kursi untuk tenaga teknis umum.

Sedangkan formasi PPPK yang dibuka secara keseluruhan pada tahun ini berjumlah 2.786.

Dengan rincian 1.982 untuk formasi guru, 446 formasi nakes, dan 358 formasi tenaga teknis umum.

”Hak-hak yang diperoleh semua pelamar nanti sama, tunjangannya pun sama, tetapi sesuai pengalaman kerja dan ketentuan lain. Perbedaannya hanya pada ketentuan yang dibutuhkan saat pendaftaran,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Ada tiga ketentuan bagi pelamar PPPK guru penyandang disabilitas.

Yang pertama, penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar sebagai guru Bahasa Indonesia atau Inggris.

Berikutnya, penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Yang terakhir, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar sebagai guru Seni Budaya dan Kesenian (SBK).

Sedangkan, bagi pelamar disabilitas untuk formasi nakes dan tenaga teknis, dapat melamar sesuai dengan formasi yang tersedia.

Asalkan, menambah beberapa persyaratan lainnya.

Seperti ketika melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yakni pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas.

Pelamar disabilitas juga harus mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Sementara itu, total lima formasi PPPK di Kota Malang semuanya diplot untuk guru.

”Lima formasi itu untuk mengisi kekosongan di beberapa SD dan SMP,” kata Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto, kemarin (21/9).

Secara rinci, Totok menyebut ada tiga formasi guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Sedangkan dua lainnya untuk formasi guru bimbingan konseling (BK).

Totok menambahkan, ketentuan penyandang disabilitas dalam mendaftar PPPK sudah diatur pemerintah pusat.

Aturannya tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Dalam surat BKN itu disebutkan bahwa formasi untuk disabilitas minimal harus tersedia 2 persen dari jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus.

Komposisi khusus adalah Tenaga Honorer Kategori (THK) II, Non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum berupa pelamar baru paling sedikit 20 persen.

”Jadi, lima formasi yang dibuka ini sudah sesuai kuota 2 persen,” imbuh Totok. (yun/mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pppk #disabilitas #malang