Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Perumahan Terkendala Site Plan

M
Penulis: Mardi Sampurno❯
FASILITAS UMUM: Warga berolahraga di kawasan perumahan Villa Bukit Tidar kemarin (26/12).
FASILITAS UMUM: Warga berolahraga di kawasan perumahan Villa Bukit Tidar kemarin (26/12).
Jadi Alasan Belum Serahkan PSU

MALANG KOTA – Belum seluruh pengembang di Kota Malang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Malang. Dari 356 pengembang yang ada, baru 152 pengembang yang menyerahkan PSU. Jumlah itu pun terbilang seret karena pengembang yang sudah melaksanakan kewajiban itu tercatat dari tahun 1997 sampai sekarang.

Tentu ada kendala yang menyebabkan penyerahan PSU ke pemkot menjadi terhambat. Salah satunya yakni perubahan site plan atau denah lokasi. ”Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan site plan. Selain itu, ada dokumen sertifikat tanah PSU yang belum ditemukan di BPN (badan pertanahan nasional),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto kemarin (26/12).

Berkaca dari kasus itu, DPUPRPKP kerap kesulitan untuk melakukan verifikasi. Bahkan untuk menargetkan jumlah pengembang yang menyerahkan PSU pun ikut terhambat. Meski demikian, pada tahun ini target penyerahan PSU sudah melebihi target. Dari target 30 pengembang, hingga kemarin sudah ada 41 pengembang yang menyerahkan aset PSU.

Dia melanjutkan, penyerahan yang dilakukan baru secara administrasi. Sementara penyerahan fisik belum diserahkan karena memerlukan sertifikat tanah. Dengan kata lain harus koordinasi dengan BPN Kota Malang. Setelah penyerahan administrasi, DPUPRPKP akan melakukan tinjauan ke lapangan. Hal itu dila kukan untuk melihat apakah kondisi di lapangan sesuai site plan.

Untuk memenuhi target penyerahan PSU, DPUPRPKP melakukan sosialisasi. Tak hanya ke pengembang perumahan, melainkan juga ke warga yang membeli pada pengembang.

”Makanya, akhir tahun 2021 kami mengadakan sosialisasi per kecamatan. Melibatkan pengembang, RW, hingga warga perumahan,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Penyerahan PSU, masih kata Dandung, sangat penting bagi pemkot dan masyarakat. Bagi pemkot, tentunya bisa menjamin pembangunan fisik yang tepat guna. Mulai dari jalan, taman, dan lain sebagainya. ”Lalu, untuk masyarakat bertujuan melindungi aset-aset di perumahan. Supaya perumahan juga bisa dipelihara menggunakan anggaran pemkot dan mencegah pengembang nakal,” jelasnya.

Jika berbicara data secara detail, penyerahan PSU tiap tahun mengalami naik dan turun. Pada 2019 ada 17 perumahan. Kemudian pada 2020 ada 70 perumahan dan 2021 sebanyak 24 perumahan yang menyerahkan PSU.

Menanggapi seretnya penyerahan PSU, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi menyatakan perlu ada komunikasi yang baik. Yakni antara pengembang dan Pemkot Malang. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi PSU yang belum diserahkan. Baik secara administrasi maupun fisik.

”Ini kalau para pengembang tidak mau disebut modus. Karena terkadang administrasi diserahkan, tapi secara fisik belum atau bahkan keduanya belum. Kalau tidak malah kasihan masyarakat,” tutur dia.

Politikus PDI-Perjuangan (PDIP) itu mendesak pemkot agar bisa bekerja sesuai target. Sebab, PSU bisa berdampak pada pemenuhan luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan pemerataan pembangunan yang bersumber dari APBD. (mel/adn)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

358 Rumah di Kota Malang Dapat Bantuan Renovasi BSPS Rp20 Juta

358 Rumah di Kota Malang Dapat Bantuan Renovasi BSPS Rp20 Juta

DPUPRPKP Kota Malang mencatat 358 rumah dapat BSPS 2026 Tahap III, masing-masing Rp20 juta. Sebanyak 275 rumah mulai dikerjakan.

Pemkot Malang Tambah Dana Infrastruktur Rp 8,5 Miliar

Pemkot Malang Tambah Dana Infrastruktur Rp 8,5 Miliar

Anggaran untuk sektor infrastruktur Kota Malang bakal ditambah. Perkiraan tambahannya mencapai Rp 8,5 miliar. Itu sesuai dengan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. 

Pemkot Malang: Jalan Tembus Griyashanta Tak Beroperasi 24 Jam   

Pemkot Malang: Jalan Tembus Griyashanta Tak Beroperasi 24 Jam  

Pemkot Malang memastikan bahwa jalan tembus di Griyashanta tidak dioperasikan selama 24 jam. Pemkot juga mempersilakan warga sekitar untuk melakukan pembatasan pada jam-jam tertentu. Seperti pada malam hingga pagi hari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer