Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Lagi LGBT, MUI Usulkan Penggunaan Istilah "LGSP"

H
Penulis: Hanif Pratama❯
dddd
Ilustrasi bendera LGBT (freepik)
JAKARTA, RADAR MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT. Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, dalam rangkaian Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan.

Advertisement

Menurut Asrorun, istilah LGBT selama ini dinilai sebagai eufemisme yang tidak menggambarkan secara jelas perilaku yang dimaksud. Karena itu, MUI mengajak masyarakat menggunakan istilah LGSP dalam ruang publik.

"Mari kita populerkan istilah LGSP, bukan LGBT," ujar Asrorun, Senin (27/7).

Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut dipilih karena dianggap lebih merepresentasikan tindakan yang, menurut pandangan MUI, bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

Usulan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.

Pernyataan MUI ini merupakan bagian dari sikap yang sebelumnya juga telah beberapa kali disampaikan. Pada Juni 2026, MUI mendesak pemerintah dan DPR menyusun regulasi pidana yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurut MUI, aturan yang ada saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Advertisement

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya juga menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dengan menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Selain itu, MUI menyatakan akan menyiapkan draf naskah akademik sebagai dasar penyusunan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu tersebut.

Di sisi lain, usulan MUI menuai tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Kebebasan Berserikat menilai penyebutan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 maupun penggunaan istilah LGSP berpotensi memperkuat stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.

Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan penolakan terhadap usulan MUI mengenai pembentukan aturan pidana khusus terkait LGBT. Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan meningkatkan risiko diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai rancangan undang-undang yang secara khusus mengatur usulan pidana terkait LGBT sebagaimana didorong MUI.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

September, DPRD Kota Malang Mulai Bahas Perda Pencegahan LGBT

September, DPRD Kota Malang Mulai Bahas Perda Pencegahan LGBT

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebut, pembahasan regulasi itu kemungkinan dilakukan bulan September atau Oktober.

Respons Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Malang Siapkan Program Antisipasi LGBT

Respons Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Malang Siapkan Program Antisipasi LGBT

Pemkot Malang menyiapkan langkah antisipasi terkait LGBT sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Wali Kota Wahyu Hidayat menyebut sosialisasi akan diperkuat melalui OP

Mulai Januari 2027, Anggota Dewan Pengawas Syariah Wajib Miliki Sertifikat Profesi

Mulai Januari 2027, Anggota Dewan Pengawas Syariah Wajib Miliki Sertifikat Profesi

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mewajibkan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki sertifikat kualifikasi profesi mulai 1 Januari 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer