Belajar dari Pondok Cabe, Pengamat: Pengawasan Senpi Polri Harus Berbasis Risiko

JAKARTA – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Polri perlu mengubah cara mengawasi senjata api dari sekadar urusan administrasi menjadi sistem pencegahan berbasis risiko. Usulan ini mengemuka setelah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas diduga ditembak rekannya, Bharada Andika Rahmadani (AR), di Markas Komando (Mako) Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Bambang, peristiwa tersebut menjadi ujian nyata efektivitas pengawasan senjata api di tubuh Polri. Persoalannya bukan hanya apakah seorang anggota mengantongi izin memegang senjata, melainkan apakah institusi mampu memastikan senjata dipegang personel yang layak, digunakan untuk kepentingan dinas, dan berada di bawah pengawasan yang memadai.
"Pengawasan harus bergeser dari pendekatan administratif menjadi sistem pencegahan berbasis risiko," ujarnya.
Bambang mengakui, secara normatif Polri sudah mempunyai aturan perizinan dan pengawasan senjata api, salah satunya Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Namun, aturan di atas kertas tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang efektif. Ukuran keberhasilan pengawasan, kata dia, semestinya dilihat dari kemampuan sistem mendeteksi dan mencegah risiko sebelum penembakan terjadi, bukan menemukan pelanggaran setelah korban berjatuhan.
Untuk itu, ia mengusulkan tiga mekanisme. Pertama, pemeriksaan psikologis, kesehatan, dan keterampilan menggunakan senjata secara berkala dengan jadwal yang jelas. Kedua, evaluasi insidental setiap kali muncul indikasi perilaku agresif, ancaman, konflik serius, atau pelanggaran disiplin. Ketiga, kewenangan menonaktifkan sementara akses senjata apabila ditemukan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Bambang juga menekankan pentingnya laporan dari rekan kerja dan atasan sebagai bagian dari sistem deteksi dini. Ia bahkan menilai personel yang tidak menjalankan tugas berbahaya tidak perlu diberi izin membawa senjata api secara terus-menerus.
"Jika terdapat indikasi risiko, personel perlu menjalani pemeriksaan lanjutan dan senjatanya dapat diamankan sementara sampai kelayakannya dipastikan. Atau secara umum, personel yang tidak sedang menjalankan tugas berbahaya, tak perlu diberikan izin membawa senpi terus menerus atau melekat," tuturnya.
Ia mendorong audit lintas fungsi yang melibatkan bidang sumber daya manusia dan psikologi, kedokteran dan kesehatan, Propam, hingga logistik. Audit tersebut tidak cukup memeriksa keabsahan izin, tetapi juga kondisi fisik dan psikologis personel, rekam jejak perilaku dan disiplin, laporan ancaman atau konflik, serta rantai penguasaan senjata dan amunisi. Jika senjata yang digunakan berasal dari inventaris satuan, penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai, mengeluarkan, dan mengawasinya.
Sorotan terhadap rantai akses senjata relevan dengan kronologi awal kasus ini. Berdasarkan laporan awal yang diterima keluarga korban, AR diduga mengambil senjata api dari pos penjagaan sebelum mendatangi Valdo yang tengah beristirahat di ruang pemadam kebakaran. Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut AR diduga menembak korban beberapa kali di bagian tubuh dan kepala, lalu melukai leher korban dengan senjata tajam yang dibawa dari rumah. Keluarga juga mempertanyakan asal-usul senapan laras panjang yang dipakai serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan yang masih harus dibuktikan lewat penyidikan.
Dalam laporan awal itu, AR disebut mengaku menjadi korban perundungan dan menyimpan senjata tajam sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut berlebihan. Keduanya diketahui bertugas di bagian yang sama, yakni Pamperslog Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara).
AR kini ditahan di Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan motif belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan psikologis tersangka masih membutuhkan waktu.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Gagasan pengawasan berbasis risiko sejalan dengan desakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, meminta penyidik tidak hanya berpegang pada narasi perundungan dari terduga pelaku, melainkan membuktikannya secara ilmiah lewat uji balistik, autopsi, rekaman CCTV, dan catatan pengambilan senjata di pos penjagaan. Ia juga meminta pemeriksaan etik menyasar kemungkinan kelalaian pengawasan apabila bukti mengarah ke sana.
"Peristiwa ini tentu mesti dijadikan alarm keras pembenahan internal," kata Yusuf.
"Perlu audit menyeluruh, siapa yang lalai jaga senpi? Apakah tes psikologi periodik enam bulan sampai satu tahun dijalankan? Evaluasi juga rekrutmen pada aspek ideologi dan psikologi," ujarnya.
Anggota Kompolnas lainnya, Mohammad Choirul Anam, menegaskan kasus ini harus diusut melalui jalur etik sekaligus pidana, dengan membuka akses informasi bagi keluarga korban.
"Dalam proses pengusutannya harus transparan dan akuntabel. Akuntabilitasnya salah satunya ditunjukkan dengan bagaimana pemilihan proses penyelesaian ini. Kami berharap tidak hanya soal etik, tetapi juga pidana," kata Anam, Selasa (20/10/2026).
"Memberikan jaminan akses proses terhadap keluarga korban atau para pihak yang memang berkepentingan dalam proses penyelesaian kasus ini secara objektif dan akuntabel. Aksesibilitas jadi kunci di sini," ujarnya.
Dari DPR, anggota Komisi III Sahroni menilai pengawasan internal Polri selama ini sudah berjalan baik, tetapi mengakui kondisi mental personel perlu menjadi perhatian karena persoalan pribadi bisa memengaruhi perilaku. Ia mendorong pemeriksaan kejiwaan dan rekam jejak disiplin dilakukan rutin, bukan hanya saat izin senjata diajukan atau diperpanjang, serta keterbukaan data penyalahgunaan senjata api secara berkala.
"Kalau ada kekurangan dalam sistem pengawasan, harus segera dibenahi supaya kejadian serupa tidak terulang," kata Sahroni.
Kasus Pondok Cabe menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Pada Desember 2024, Kompolnas sempat menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk merekomendasikan evaluasi penggunaan senjata api di Polri, menyusul kasus polisi menembak polisi di Polres Solok Selatan dan penembakan siswa SMK di Semarang. Publik juga belum lupa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E.
