Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Buntut Pemalsuan Surat dan Rumah Dirobohkan, Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel

Aditya Novrian • Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:30 WIB

PERJUANGKAN KEADILAN: Nenek Elina (tengah) mendatangi Polda Jatim untuk menjalani restorative justice dengan Samuel pada Kamis (19/2).
PERJUANGKAN KEADILAN: Nenek Elina (tengah) mendatangi Polda Jatim untuk menjalani restorative justice dengan Samuel pada Kamis (19/2).

SURABAYA – Elina Widjajanti, 80, menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau damai yang diajukan Samuel Ardi Kristanto, terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Elina memilih agar perkara tersebut tetap diproses sesuai jalur hukum.

Pertemuan antara Elina dan Samuel berlangsung sekitar dua jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/2). Dalam pertemuan itu, pihak Samuel menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, Elina menyatakan belum bisa menerima tawaran tersebut.

”Barang-barang saya sudah habis. Saya tidak bisa ambil apa pun. Kecewa dan sakit hati,” ujar Elina usai pertemuan.

Menurut Elina, selain rumahnya dirobohkan, ia juga kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya. Ia mengaku beberapa dokumen penting, termasuk tujuh surat tanah, turut hilang. Hal itulah yang membuatnya merasa dirugikan secara materiil maupun batin.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa dalam permohonan RJ, pihak terlapor menawarkan pengembalian alas hak tanah Letter C yang sebelumnya telah beralih nama. Selain itu, ada pula tawaran untuk membangun kembali rumah Elina yang dirobohkan pada Agustus 2025 lalu.

Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak. ”Kami memilih kepastian hukum. Proses laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen tetap berjalan,” tegas Wellem.

Diketahui, Samuel juga telah berstatus tersangka dalam perkara lain terkait dugaan perusakan rumah. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polda Jatim. (leh/jun/adn)

Editor : Aditya Novrian