Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Kembangkan Avtur Ramah Lingkungan

D
Penulis: Darmono❯
Isi Ulang : Petugas pengisian Avtur Pertamina  mengisi bahan bakar pesawat di Bandara internasional Ngurah Rai Bali (8/10). (Darmono/Radar Malang)
Isi Ulang : Petugas pengisian Avtur Pertamina mengisi bahan bakar pesawat di Bandara internasional Ngurah Rai Bali (8/10). (Darmono/Radar Malang)

Advertisement

 RADAR MALANG-Minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang selama ini kerap dianggap sebagai limbah rumah tangga kini bertransformasi menjadi produk bernilai strategis bagi industri penerbangan. PT Pertamina (Persero) terus pengembangan bahan bakar pesawat ramah lingkungan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) melalui fasilitas pengolahan canggih di Kilang Cilacap, Jawa Tengah.

​Pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan ini diterapkan lewat metode co-processing, yaitu mengolah minyak jelantah bersama kerosene pada unit Treated Distillate Hydro Treating (TDHT). Unit tersebut kini beroperasi secara komersial dengan estimasi kapasitas produksi bersih SAF mencapai 5.075 kiloliter per tahun. Dalam prosesnya, pemanfaatan hidrogen digunakan untuk meminimalisasi kandungan pengotor seperti sulfur sekaligus menaikkan standar kualitas bahan bakar.

​Integrasi SAF ke armada penerbangan komersial pun telah terbukti. Di dalam negeri, Pelita Air sukses mengaplikasikan PertaminaSAF pada penerbangan perdana rute Jakarta–Denpasar pada 20 Agustus 2025. Langkah ini menyusul pencapaian sebelumnya ketika maskapai asal Australia, Virgin Australia, menjadi maskapai internasional pertama yang menerima pasokan SAF Pertamina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18–19 September 2024 dengan volume penyaluran mencapai 160 kiloliter.

Advertisement

MINYAK BEKAS : Warga mengumpulkan minyak goreng bekasnya untuk diolah kembali menjai Avtur ramah lingkungan (SAF). (Darmono/Radar Malang)
MINYAK BEKAS : Warga mengumpulkan minyak goreng bekasnya untuk diolah kembali menjai Avtur ramah lingkungan (SAF). (Darmono/Radar Malang)

 ​Inovasi bahan bakar terbarukan ini memberikan dampak yang signifikan. Penggunaan SAF dinilai mampu memangkas emisi gas rumah kaca hingga 80 persen sepanjang siklus hidupnya jika dibandingkan dengan avtur fosil konvensional. Selain itu, pemanfaatan limbah minyak goreng memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.

​Sebagai produk drop-in fuel, SAF dapat langsung dicampurkan ke dalam avtur tanpa memerlukan perombakan mesin pesawat maupun infrastruktur pengisian di bandara. Penggunaannya juga membantu maskapai penerbangan domestik dan internasional memenuhi regulasi emisi global, seperti Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), sehingga terhindar dari potensi sanksi pajak karbon saat mendarat di kawasan yang menerapkan ambang batas emisi ketat.

Advertisement

​​Saat penggunaan energi hijau terus dikembangkan volume konsumsi avtur di sejumlah bandara udara utama Indonesia mencatatkan pergerakan yang bervariasi. Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjelaskan ”Data penjualan periode Januari–September (year to date), permintaan Bandara Juanda, Surabaya, mengalami penurunan dari rata-rata 693 kiloliter per hari pada 2025 menjadi 683 kiloliter per hari pada 2026, atau merosot sekitar 1,44 persen”.

​Berbanding terbalik dengan penjualan avtur di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Angka penyaluran meningkat dari 2.280 kiloliter per hari pada periode Januari–September 2025 menjadi 2.337 kiloliter per hari pada periode yang sama di tahun 2026, atau tumbuh sekitar 2,5 persen” jelasnya.  Kendati bergerak ke arah yang berbeda, perbedaan tren di kedua bandara ini belum secara langsung mencerminkan dampak dari komersialisasi SAF terhadap ketergantungan avtur konvensional.

​Akselerasi penggunaan SAF dipastikan akan makin agresif seiring berlakunya regulasi baru dari pemerintah. Mulai tahun 2027, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan penggunaan bioavtur sebesar 1 persen bagi penerbangan yang beroperasi di tanah air.

LAYANI MASKAPAI INTERNASIONAL : Mobil Tangki Pertamina melintas diantara pesawat maskapai internasional di Bandara Ngurah rai Bali (8/10). (Darmono/Radar Malang)
LAYANI MASKAPAI INTERNASIONAL : Mobil Tangki Pertamina melintas diantara pesawat maskapai internasional di Bandara Ngurah rai Bali (8/10). (Darmono/Radar Malang)

 ​Implementasi kebijakan ini diprioritaskan pada penerbangan dari bandara utama seperti Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, sebelum ditargetkan meningkat secara bertahap hingga mencapai porsi pencampuran 5 persen pada periode 2029–2030. Selain minyak jelantah, pemerintah juga mendorong pemanfaatan bahan baku alternatif lain, seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), demi menjaga pasokan.

​Pengembangan SAF berbasis minyak jelantah diharapkan mampu memperluas pemanfaatan limbah rumah tangga dan UMKM menjadi produk industri bernilai tinggi sekaligus mendukung target netralitas karbon di sektor penerbangan.(mon)

Advertisement

Artikel Terkait

Dukung Kesehatan Lansia, Warga Malang Sedekahkan 100 Kilogram Jelantah per Bulan 

Dukung Kesehatan Lansia, Warga Malang Sedekahkan 100 Kilogram Jelantah per Bulan 

Minyak jelantah yang selama ini kerap dianggap limbah rumah tangga ternyata mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Melalui Program Sedekah Jelantah yang diinisiasi Rumah Zakat, ratusan kilogram minyak bekas

Lewat ASCOPE Ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

Lewat ASCOPE Ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

PT Pertamina (Persero) mendorong penguatan kolaborasi strategis di antara negara-negara ASEAN guna meningkatkan ketahanan energi regional di tengah tantangan pengelolaan aset migas, kebutuhan investasi, dan keberlanjutan

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

PT Pertamina (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer