
TAHUN BARU, warga Kota Kota Malang punya harapan baru. Salah satunya, muncul dari program bernama RT Berkelas. Program di mana masing-masing RT bakal mendapatkan alokasi Rp 50 juta. Dana yang bakal dikelola secara mandiri oleh lembaga kemasyarakatan terkecil.
Tahun lalu, program ini mulai jadi perbincangan di masyarakat. Di gazebo-gazebo kampung, rapat-rapat kecil, arisan, hingga warung kopi. Beberapa masih bingung tentang mekanismenya.
Tapi ada pula yang sudah menyiapkan berbagai rencana. ”Perlu usul dulu nggak dananya mau dipakai apa, kayak proposal begitu?” tanya seorang teman. Katanya, bapak-bapak di kampungnya sudah antusias menyambut kucuran dana ini.
Apalagi, uang sebesar itu jelas bakal sangat berguna untuk menggelar berbagai pembangunan di RT-nya. Harapan atas pembangunan yang tepat sasaran terus menggema.
Misalnya pembuatan biopori di jalanan kampung untuk mengatasi genangan atau pembuatan drainase agar banjir tak meluap. Begitu pula pengelolaan sampah atau perbaikan balai RT. Masalah infrastruktur tetap jadi prioritas utama.
Perlu Pendampingandan Pengawasan
Namanya tahun pertama pelaksanaan, program RT Berkelas diprediksi masih jauh dari sempurna. Mulai masalah teknis perencanaan, penentuan harga, hingga landasan hukum yang digunakan. Pemkot Malang tentu harus peduli dengan hal ini. Melibatkan warga yang awam, terutama soal aturan, memang tak bisa dilepas begitu saja.
Butuh pendampingan melekat agar program bias direalisasikan dengan sesuai dan tepat sasaran. Bukan hanya sesuai secara aturan namun juga dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Komunikasi wajib dilakukan di tiap rapat RT, RW, dan kelurahan. Jangan sampai masyarakat salah menilai mengapa usulannya tidak lolos gara-gara sesuatu yang personal.
Pemahaman bahwa semuanya harus berbasis dasar hukum yang jelas dan clear, selayaknya terus didengungkan. Misalnya menakar biaya pengerjaan atau tukang, survey harga semen, besi cor, hingga batu bata. Jangan sampai terlalu besar dan terjadi pemborosan.



