Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Komersialisasi Pendidikan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:25 WIB

Photo
Photo

OLEH :

FAJAR ANDRE SETIAWAN

Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

 

Sekolah gratis seolah menjadi frasa romantis dalam dunia pendidikan.

Frasa itu barangkali lahir sejak 2005 lalu.

Tepatnya saat pemerintah mulai mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana itu dianggarkan agar sekolah dapat menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tanpa membebani masyarakat.

Dari situlah muncul slogan-slogan sekolah gratis.

Namun, benarkah dana BOS mampu meng-cover semua kebutuhan operasional sekolah?

Tampaknya sekolah gratis masih sebatas cita-cita besar yang harus dicapai.

Penyelenggaraan pendidikan masih membutuhkan peran serta masyarakat dengan porsi yang besar.

Masyarakat tak benar-benar terbebas dari beban iuran.

Iuran sekarang tidak lagi menggunakan judul SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).

Sebab, ia telah berganti nama menjadi sumbangan saja.

Kata itulah yang kini menjadi alat sekolah untuk menarik iuran dari masyarakat.

Bedanya, sumbangan tak mematok pasti besaran nilai yang harus dibayarkan.

Pun tak memberikan tenggat waktu dalam pembayarannya.

Selain itu, penarikan sumbangan dilakukan oleh komite sekolah.

Bila sekolah melakukan penarikan iuran dengan menentukan nilai dan batas waktu pembayarannya, itu sudah termasuk pungutan liar (pungli).

Praktik itulah yang saat ini tidak boleh dilakukan oleh sekolah.

Namun, benar kata pejabat (bukan kata pujangga), tak ada kebijakan yang sempurna.

Begitu pula kebijakan bolehnya menarik sumbangan dan larangan melakukan pungli di sekolah.

Sumbangan seolah menjadi kedok.

Ia bisa jadi lebih berbahaya dari sekadar pungli.

Sumbangan mampu menjelma senjata psikologis yang menyerang masyarakat miskin.

Alih-alih untuk melakukan subsidi silang, sumbangan bisa mencekik masyarakat miskin.

Sebab, rendahnya literasi masyarakat Indonesia adalah pil pahit yang harus ditelan.

Kenyataan yang harus diakui.

Itu membuat masyarakat tak begitu paham kebijakan.

Tentu ini menjadi celah bagi oknum untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Misalnya, menarik iuran dengan besaran dan tenggat waktu yang ditentukan.

Namun, penarikan itu tidak disertai dengan surat edaran resmi.

Sebab, itu bisa menjadi alat bagi sekolah untuk berkelit.

Bahwa tak ada bukti dilakukannya penarikan iuran tersebut.

Praktik itu biasanya dibungkus dengan judul daftar ulang.

Baik itu dilakukan terhadap peserta didik baru maupun siswa yang naik ke kelas berikutnya.

Mirisnya, sekolah negeri masih ada yang menerapkan sistem SPP.

Sistem itu dimodifikasi dengan menggunakan model golongan.

Misalnya, golongan I Rp 100 ribu, golongan II Rp 150 ribu, dan seterusnya.

Begitulah cara mengelabui regulasi agar tak masuk dalam praktik pungli.

Parahnya lagi, sumbangan bisa menjelma senjata psikologis bagi masyarakat miskin.

Itu akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman mereka pada regulasi serta ketakutan bila mendapatkan diskriminasi.

Mereka takut bila anaknya tak mendapatkan hak yang sama dengan siswa lain yang menyumbang jauh lebih besar.

Tentu sekolah akan menyangkal hal itu.

Sebab, memang tak ada paksaan untuk memberikan sumbangan berapa pun.

Namun, itulah efek psikologis yang muncul secara otomatis.

Alhasil, banyak masyarakat miskin memaksakan diri memberi sumbangan di luar kemampuannya.

Si miskin akan semakin miskin.

Tercekik oleh biaya pendidikan yang ternyata tak murah.

Itulah celah bahaya di balik kedok sumbangan.

Sekaligus mengungkap fakta bahwa sekolah gratis masih sebatas cita-cita nan jauh di sana.

Sebanyak 20 persen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja) untuk pendidikan masih belum bisa menanggung kebutuhan penyelenggaraan pendidikan gratis dan berkualitas.

Untuk itu, saat ini pemerintah perlu membuka mata.

Pemerintah harus jujur seberapa jauh anggaran mampu meng-cover penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dengan begitu, kekurangan-kekurangan yang harus ditanggung masyarakat menjadi jelas.

Sehingga, tak ada lagi istilah sumbangan yang muaranya menjadi tidak terstandar dan terukur jelas.

Alokasi dana BOS tak serta membuat penyelenggaraan pendidikan di sekolah menjadi gratis.

Dana itu hanya menjadi alat upaya pemerataan akses pendidikan saja.

Pun tidak menjamin pemerataan kualitasnya.

Sebab, kekurangan anggaran penyelenggaraan pendidikan yang selama ini menjadi rahasia.

Sekolah perlu mencari tambahan pendapatan melalui jalan sumbangan yang problematik.

Dana sumbangan itu ditujukan agar sekolah mampu mendongkrak kualitas layanan pendidikannya.

Dengan begitu, prinsip meritokrasi sebagai semangat pengalokasian dana BOS menjadi tercederai.

Sekolah yang mampu mendapat sumbangan besar akan mampu meningkatnya kualitasnya dengan mudah.

Begitu sebaliknya, yang tidak bisa akan jalan di tempat.

Bukankah itu berpotensi memunculkan dorongan untuk menghalalkan segala cara?

Buktinya, pungli dan SPP yang termodifikasi menjadi modus pengelabuhan regulasi yang ada.

Dengan kondisi masyarakat berliterasi rendah, asas keterbukaan menjadi opsi paling tepat.

Di antaranya untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan.

Pemerintah perlu terbuka apa saja bagian masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas.

Sehingga, peran serta masyarakat akan lebih terukur. (*)

Saran dan kritik ke email: fajarandress@gmail.com

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pendidikan #komersialisasi