KEPANJEN – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang beserta pendukungnya tidak boleh sembarangan mengalokasikan dana kampanye.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membatasi maksimal Rp 114 miliar.
“Dana kampanye masing-masing paslon tidak boleh lebih dari nilai tersebut. Kalau melebihi bisa masuk ke kas negara,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Malang Bangkit Marhaendra kemarin (4/10).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang sudah mengundang Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.
Mereka diajak berkoordinasi terkait batasan dana kampanye di Pilkada serentak 2024.
“Mereka membuat rincian kegiatan selama kampanye dan terdapat berbagai kategori kegiatan sesuai regulasi,” kata dia.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditentukan dengan memperhitungkan delapan hal.
Antara lain metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.
Itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota.
Hal tersebut juga tercantum dalam pasal 83.
Apabila terdapat paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye, wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara.
Jika paslon melanggar dan menang, dia mengatakan, mereka tidak diusulkan sebagai paslon terpilih dan disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun mengacu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disetorkan ke KPU, dana kampanye yang disetorkan jauh di bawah batasan maksimal.
Paslon nomor urut 1 H M. SanusiLathifah Shohib (SaLaf) melaporkan dana awal Rp 200 juta yang berasal dari paslon.
Sedangkan, paslon nomor urut 2 Gunawan Wibisonodr Umar Usman (GUS) melaporkan dana awal Rp 200 ribu yang juga berasal dari paslon.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, dana tersebut hanya dana awal dari paslon.
“Kedepan, mungkin akan berkembang dengan adanya sumbangan dan tambahan lainnya,” ucapnya.
Dana kampanye pun dibatasi berdasar pasal 9 peraturan yang sama.
Yakni yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta.
Sedangkan sumbangan pihak lain badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana