Pendidikan Malang Terancam karena Kekurangan Guru, Ini yang Harus Dilakukan Pemkab

KEPANJEN – Kabupaten Malang kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas kekurangan ada di sektor pendidikan. Idealnya mempunyai 15.057 pegawai, namun yang tersedia hanya 11.878. Dengan demikian, kekurangan sekitar 3.179 pegawai. Krisis pegawai mencuat dalam rapat komisi I DPRD bersama badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, persoalan kepegawaian tidak sekadar berkaitan dengan jumlah ASN. Pemerataan distribusi dan kesesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu menjadi perhatian.
”Selain jumlah pegawai, juga pemerataan distribusi, kompetensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan publik,” ujar politisi Nasdem itu.
Selain pemenuhan tenaga pendidikan, lanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti pemerataan ASN di seluruh OPD hingga kecamatan. Sebab, ketimpangan distribusi berpotensi membuat pelayanan publik tidak berjalan optimal.
”Jangan sampai ada unit kerja yang kelebihan pegawai, sedangkan unit lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat justru kekurangan tenaga,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, BKPSDM didorong melakukan evaluasi berkala dengan mengacu pada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penempatan maupun pemenuhan kebutuhan pegawai.
Faza juga mendorong penyusunan peta jalan kebutuhan ASN. Tujuannya untuk mengantisipasi kekurangan pegawai pada tahun-tahun mendatang. Terlebih, setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga perlu dihitung sejak dini.
Pemenuhan ASN, lanjut dia, harus disesuaikan dengan prioritas pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, kebutuhan pegawai bisa dipenuhi secara bertahap dan tepat sasaran.(ram/dan)



