Ke 14 fakultas itu adalah fakultas teknologi pertanian (FTP), fakultas hukum (FH), fakultas ilmu administrasi (FIA), fakutas teknik (FT), fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (FISIP), fakultas peternakan (Fapet), fakultas kedokteran gigi (FKG), fakultas ilmu budaya (FIB), fakultas pertanian (FPet), fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA), fakultas ilmu komputer (Filkom), fakultas kedokteran (FK), vokasi, hingga Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kediri.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB Prof Dr Abdul Hakim MSi mengatakan, layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan. ”Saat ini sudah beroperasi dan beberapa di antaranya sudah menerima pengaduan kasus,” ujar Hakim, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, staf ahli wakil rektor bidang III UB Arif Zainudin SH MHum menambahkan, jika korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
”ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya. Jika laporan ditingkatkan ke ranah hukum, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian,” katanya.
”Tapi jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing. Tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,” kata Arif.
Sedangkan wakil dekan (Wadek) III Filkom UB Drs Muh. Arif Rahman MKom menjelaskan, sejak tahun 2012 lalu filkom telah mendirikan unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bullying (perundungan), hingga kekerasan seksual. Tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.
”Jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut, filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan," kata Arif.(cj3/adn/dan/rmc)
Editor : Shuvia Rahma