Disdik Siapkan Draft Perbup tentang Penggalangan Dana
KEPANJEN – Jelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang mulai mengantisipasi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah.
Meski tetap memberi lampu hijau sekolah menggalang dana dari wali murid, namun harus mengikuti aturan main.
Sehingga indikasi adanya pungli di sekolah tak lagi marak terjadi.
Pihak komite maupun kepala sekolah memang masih diizinkan untuk melakukan penggalangan dana melalui sumbangan.
Termasuk dari orang tua murid, hanya saja dalam praktiknya, mekanisme yang diterapkan antar sekolah masih belum seragam.
Baca Juga: Sabers Pungli Batu Temukan 273 Titik Sumber Air
Begitu pula dengan administrasi, tata kelola, dan pelaporan pertanggung jawabannya.
Karena itu, Disdik Kabupaten Malang telah menyiapkan draft peraturan bupati (perbup) untuk menertibkan kegiatan penggalangan dana melalui sumbangan tersebut.
Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyebutkan, perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Termasuk Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah.
“Bahwa sekolah masih bisa diperbolehkan untuk menggalang dana dari masyarakat melalui sumbangan. Asalkan sukarela, tidak memaksa, dan tidak ada batas waktu,” ujarnya.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menjelaskan, sumber pendanaan sekolah memang ada tiga jenis.
Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumbangan masyarakat.
“Supaya tidak masuk ke ranah pungli, sumbangan itu tidak boleh ditetapkan besar nominalnya, tidak ditentukan jangka waktunya, dan tidak diwajibkan,” lanjut Suwadji.
Mekanisme penggalangan sumbangan pun harus seragam di setiap sekolah.
Yakni pihak sekolah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan proposal yang disampaikan kepada komite.
Kemudian, komite membahas dengan wali murid tentang kebutuhannya.
Sebagai contoh, penerapan kelas digital untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Malang Periksa 6 Saksi Pungli Pemakaman Covid-19
Ketika siswa-siswi dan orang tua atau wali murid setuju, baru bisa dilaksanakan.
”Ketika wali murid ada yang menolak, maka sekolah dilarang untuk memaksakan kehendak,” terangnya.
Menurut Suwadji, perbup tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar akan diterapkan di SD dan SMP negeri.
“Perbup sudah kami bahas beberapa kali dan sudah sampai di bupati. Kami tinggal menunggu hasil review dan tanda tangan Pak Bupati,” pungkasnya. (yun/nay)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana