Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembahasan Pembebasan PBB untuk Sekolah Muhammadiyah Menggandeng Pemkot Kota Malang dalam Upaya Meringankan Beban Pendidikan

Aditya Novrian • Minggu, 23 November 2025 | 17:36 WIB
BAHAS PAJAK: Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Prof Dr Abdul Haris MA (kanan) memberikan cenderamata kepada Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Jumat lalu (21/11). Pertemuan yang
BAHAS PAJAK: Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Prof Dr Abdul Haris MA (kanan) memberikan cenderamata kepada Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Jumat lalu (21/11). Pertemuan yang

MALANG KOTA - Beberapa lembaga pendidikan masih terbebani dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti lembaga pendidikan milik Muhammadiyah. Untuk membahas itu, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang menggelar diskusi bersama pemkot pada Jumat sore (21/11).

Ketua PDM Kota Malang Prof Dr Abdul Haris MA mengatakan, ada beberapa sekolah di lingkungan Muhammadiyah yang mendapat tagihan PBB. Misalnya saja di kompleks perguruan Muhammadiyah di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. ”Di sana terdapat tiga sekolah yakni MTs, MA, dan SMK Muhammadiyah 2,” jelasnya.

Lalu ada SMP Muhammadiyah 1 dan SMK Muhammadiyah 1. Kedua sekolah itu berada di Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. Di sisi lain, dia menyebut bahwa anggaran operasional dari lembaga pendidikan di Muhammadiyah juga terbatas. Karena itu, pihaknya mengundang pemkot untuk membahas implementasi pajak di lembaga pendidikan.

Pembahasan itu dihadiri Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Selain itu, ada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, jajaran PDM Kota Malang dan Sumali selaku praktisi hukum. ”Kalau mengacu pada undang-undang, seharusnya lembaga pendidikan tidak dikenakan pajak,” tegas Haris.

Itu sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 juncto Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 3 ayat (1). Di sisi lain, lembaga pendidikan ternyata baru bisa mendapat relaksasi PBB jika mengajukan permohonan. Baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan.

Permohonan itu harus disampaikan kepada pimpinan daerah. ”Harapan kami ke depan tidak hanya Muhammadiyah. Kami ingin mengajak organisasi atau yayasan lain yang memiliki sekolah untuk mengajukan pembebasan kepada wali kota,” sambung lelaki yang juga guru besar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Lebih lanjut, ajakan pengajuan pembebasan pajak itu akan dibahas kembali dalam forum yang lebih luas. Menggandeng lintas organisasi dalam waktu dekat. Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PDM Kota Malang.

Ditanya terkait regulasi, sebenarnya sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya. ”Namun baru sebatas keringanan 50 persen,” ucap dia. Untuk peluang pembebasan tagihan PBB, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, pihaknya baru mengesahkan regulasi terkait pembebasan PBB bagi masyarakat yang tagihannya di bawah Rp 30 ribu. Pengesahan regulasi itu rencananya dilakukan tahun 2026. ”Lalu untuk pembebasan tagihan PBB terhadap sekolah, jika tidak ada halangan akan ada pertemuan bersama berbagai organisasi pada Desember,” terang Ali.

Pihaknya menunggu Muhammadiyah selaku pihak yang menginisiasi awal pembahasan. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, saat ini tata cara untuk mendapat keringanan PBB diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Diterapkannya untuk semua daerah dengan kriteria-kriteria tertentu,” tuturnya. Handi melanjutkan, untuk sekolah bisa dibebaskan mana kala terdapat pengajuan. Sejauh ini, ada salah satu pondok pesantren Muhammadiyah yang sudah mengajukannya. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#muhamadiyah #Kota Malang #sekolah