Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mendiktisaintek: Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Tanah Air dan Tidak Ada Sanksi

Aditya Novrian • Jumat, 8 November 2024 | 00:00 WIB
Mendiktiksaintek, Satryo ketika diwawancara menjelaskan Alumni LPDP tak wajib pulang ke Indonesia (Foto: JawaPos)
Mendiktiksaintek, Satryo ketika diwawancara menjelaskan Alumni LPDP tak wajib pulang ke Indonesia (Foto: JawaPos)

RADAR MALANG - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan kabar yang kontroversial baru-baru ini. 

Ia membuat kebijakan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Luar Negeri tidak wajib untuk kembali ke Indonesia. 

Hal ini dikatakan oleh Satryo bukan tanpa alasan, Ia beranggapan bahwa di Indonesia belum memiliki wadah yang cukup untuk mengembangkan kemampuan para alumni LPDP tersebut. 

Makanya, Ia beranggapan bahwa alumni beasiswa LPDP dari universitas Luar Negeri tersebut lebih baik bekerja di Luar Negeri ketimbang kembali ke Indonesia. 

“Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita,” tutur Satryo.

Mereka bisa bekerja di mana saja di Luar Negeri, baik bekerja di perusahaan bergengsi, ataupun bekerja di laboratorium Luar Negeri. 

Satryo juga beranggapan bahwa tidak masalah jika mereka memang ingin berkarir di Luar Negeri, asal tetap memiliki jiwa Merah Putih. 

“Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih merah putih,” ucap Mendiktisaintek tersebut.

Meskipun banyak orang yang menentang, namun Satryo yakin bahwasannya Indonesia tidak akan merugi dengan tidak mewajibkan para alumni LPDP untuk pulang ke Tanah Air.

“Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Uang kembali berapa? Jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia bekerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” Lanjut Satryo.

Mendiktisaintek ini juga menjelaskan bahwasannya tidak akan ada sanksi yang diterima oleh alumni LPDP jika tidak pulang kembali ke Tanah Air. 

“Tidak ada sanksi,” kata Satryo usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (05/11).

Hanya penerima beasiswa LPDP yang terikat dengan instansi saja yang wajib untuk pulang ke Indonesia dikarenakan tuntutan pekerjaan instansi dimana mereka bekerja. (Dwi Jaya Saputra).

 

Editor : Aditya Novrian
#Mendiktisaintek #lpdp #Alumni LPDP tidak wajib pulang