Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PPN 12% Resmi Dikenakan untuk Daging Wagyu dan Biaya Sekolah Internasional

Aditya Novrian • Selasa, 17 Desember 2024 | 18:15 WIB
Gambar daging Wagyu (Foto: Pinterest)
Gambar daging Wagyu (Foto: Pinterest)

RADAR MALANG - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk daging wagyu dan biaya pendidikan di sekolah internasional.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan PPN ini akan menyasar barang-barang premium yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Siap-Siap, Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Naik Kembali

Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN antara lain daging wagyu, beras premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta layanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP.

Biaya pendidikan di sekolah-sekolah elit yang mencapai ratusan juta rupiah juga akan dikenakan pajak ini.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, terutama dari kalangan masyarakat yang lebih mampu.

Baca Juga: Salju Abadi di Pegunungan Jayawijaya Diprediksi Akan Hilang 2026

Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, ada juga kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah berjanji untuk terus memantau situasi dan memberikan stimulus bagi kelompok menengah ke bawah agar tidak tertekan oleh kenaikan PPN ini.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan keadilan sosial di Indonesia. (rie)

Editor : Aditya Novrian
#wagyu #sekolah internasional #ppn 12% #pajak pertambahan nilai (ppn)