Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Susun UU Baru untuk Pemulangan Narapidana Asing

Aditya Novrian • Minggu, 9 Maret 2025 | 19:05 WIB

Yusril Ihza Mahendra saat dijumpai ayak media (yusrilihzamhd).
Yusril Ihza Mahendra saat dijumpai ayak media (yusrilihzamhd).

RADAR MALANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. 

Baca Juga: Eks Narapidana dari Kabupaten Pasuruan Edarkan Sabu-Sabu

Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana ke negara asal mereka.

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (8/2).

Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana ke negara asal memiliki beberapa dasar hukum yang penting. 

Aspek utama yang dipertimbangkan dalam proses ini meliputi hubungan baik antara Indonesia dengan negara asal narapidana.

Prinsip kemanusiaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, serta kesepakatan bahwa hukuman mati tidak lagi diberlakukan di negara pemberi hukuman.

Selain itu, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam proses pemindahan narapidana.

Negara asal narapidana harus mengakui hukuman yang telah dijatuhkan oleh Indonesia serta bersedia menerima narapidana dan memastikan mereka menjalani sisa hukuman, kecuali dalam kasus hukuman mati.

Meskipun rencana pemulangan narapidana memiliki dasar yang kuat, Yusril mengakui adanya celah hukum dalam sistem ini. 

Baca Juga: Kemenko Kumham Imipas Tegaskan Fokus Pemulangan Napi WNI ke Tanah Air

Celah tersebut dapat menyebabkan narapidana mendapatkan keringanan hukuman setelah dipindahkan ke negara asal mereka.

"Karenanya, perlu adanya kerja sama antar kedua negara untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani narapidana tetap sesuai dengan kesepakatan awal," jelas Yusril.

Sebagai contoh, ia menyebut kasus Mary Jane, seorang narapidana asal Filipina. 

Dalam proses transfer of prisoners ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan hukuman yang dijalaninya di sana.

Di akhir seminar, Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. 

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti kepada Narapidana, Natalius Pigai Ungkap Alasan di Balik Kebijakan Ini

Ia menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan negara asal narapidana.

"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#Hak asasi manusia #pemulangan narapidana #transfer of prisoner #Kerja sama hukum #aturan hukum