MALANG KOTA - Pemkot Malang telah menetapkan tinggi bangunan untuk rencana hotel dan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.
Maksimal bangunan mega proyek itu tidak boleh di atas 120 meter.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulhar janto mengatakan, berdasar zonasi, di Kecamatan Blimbing, tinggi bangunan tidak boleh lebih dari 120 meter.
”Di Kecamatan Blimbing maksimal hanya boleh 120 meter. Di RTRW dinyatakan demikian, jadi tinggi bangunan dibagi zonasi, per kecamatan bisa berbeda,” jelas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Selain memperhatikan RTRW, Dandung mengatakan, pengembang juga harus mendapat izin dari Lanud Abdulrachman Saleh.
Dalam hal ini perizinan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Semua pengembang harus mematuhi aturan perizinan yang ditetapkan (batas ketinggian dan KKOP),” tegas Dandung.
Terkait perizinan air bawah tanah, Dandung menyampaikan pengurusan bukan wewenang Pemkot Malang.
Meskipun pajaknya kedepan dibayarkan kepada pemkot.
”Kami tidak mengeluarkan izin bawah tanah. Di provinsi kemudian pusat,” imbuh dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, lahan di dekat Plasa Telkom akan dibuat hotel dan apartemen.
Pengembang yang berencana membangun mega proyek itu adalah PT Tanrise Property.
Sekaligus pemilik jaringan Hotel Vasa. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho