Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lagi, Kota Malang Raih Opini WTP dari BPK Jatim

Aditya Novrian • Rabu, 28 Mei 2025 | 02:35 WIB

MEMBANGGAKAN: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita (tujuh dari kiri) menerima LHP LKPD 2024 dari BPK Jatim pada Senin(26/5).
MEMBANGGAKAN: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita (tujuh dari kiri) menerima LHP LKPD 2024 dari BPK Jatim pada Senin(26/5).

SIDOARJO – Capaian positif kembali diraih Pemkot Malang dalam menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, pemkot mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemkot Malang menjadi satu dari 14 pemerintah daerah yang mendapat penghargaan tersebut. Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali menyerahkan langsung LHP LKPD kepada masing-masing pimpinan DPRD pada Senin (26/5). Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita datang secara langsung untuk menerima laporan tersebut.

”Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah,” ungkap Ayub.

Ayub menambahkan, opini WTP juga bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap 14 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, terdapat permasalahan yang tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

”Permasalahan tersebut antara lain kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah, kekurangan volume dan spesifikasi teknis, dan pengelolaan aset tetap belum tertib,” tegas Ayub.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 14 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK. Termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Dia berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK  dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. (adn)

Editor : Aditya Novrian
#prestasi #Opini WTP #Pemkot