RADAR MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh pedagang ayam di pasar tradisional diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Aturan ini menegaskan bahwa pedagang tidak lagi diperkenankan hanya mengandalkan mekanisme self-declare atau sekadar menyatakan kehalalan produk tanpa verifikasi resmi.
Pasalnya, produk daging ayam termasuk kategori bahan yang memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi.
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyampaikan, “Kalau itu (pedagang ayam di pasar) nggak bisa self-declare.
Makanya, kita lengkapi dia, kita latih pedagang-pedagang ayam di pasar sebagai juru sembelih halal atau kita sebut juleha.
Mereka nanti akan diberikan sertifikat sebagai juru sembelih halal,” ujarnya saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Lagi, Kota Malang Raih Opini WTP dari BPK Jatim
Chuzaemi menambahkan, daging ayam yang dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional merupakan bahan kritis, sehingga kehalalannya harus dapat ditelusuri secara transparan.
“Kalau belum bersertifikat halal harus ditelusur, harus ditrace. Dari mana dia dapat, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara menyembelihnya, halal apa tidak,” jelasnya.
Berbeda dengan produk olahan lain yang bisa menggunakan jalur self-declare, seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya sudah jelas halal, daging segar tidak bisa diperlakukan sama.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Eskalator di Candi Borobudur, Hanya Chairlift Sementara
“Kalau yang self-declare itu bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi tinggi. Nah, kalau daging, itu kan kritis,” tegas Chuzaemi.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu produk halal, BPJPH kini gencar melakukan pelatihan bagi para juru sembelih halal (juleha) di pasar-pasar tradisional.
Program pelatihan ini dimulai pada akhir Mei 2025, tepatnya 29 Mei, dan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian.
“Kita juga meminta seluruh Pemda, ayo dong latih nih juleha-juleha, supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat Islam. Ini untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia,” ucap Chuzaemi.
Target besar BPJPH adalah memastikan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, telah bersertifikat halal pada 2025-2026.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Kementerian Pertanian terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lainnya yang cukup ketat.
“Masih banyak rumah potong ruminansia dan unggas yang belum bersertifikat halal. Kita sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada NKV-nya. Standarnya berat sekali,” pungkas Chuzaemi.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJPH berharap kehalalan produk daging ayam di pasar tradisional dapat terjamin, sehingga kepercayaan konsumen, khususnya umat Islam, semakin meningkat.(NR)
Editor : Aditya Novrian