RADAR MALANG - Kabar baik datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Baca Juga: Virtual Job Fair IKA UM 2025 Diminati Puluhan Ribu Pencari Kerja
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen Kemnaker dalam menerapkan prinsip nondiskriminasi pada setiap tahapan rekrutmen kerja.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian, salah satunya terkait persyaratan usia.
Persyaratan usia kini hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang secara nyata memerlukan karakteristik tertentu yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas.
Selain itu, persyaratan usia tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen berlangsung.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam SE tersebut.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Menteri Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk meneruskan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.(NR)
Editor : Aditya Novrian