MALANG KOTA - Polemik kepemilikan Malang City Point (MCP) memasuki babak baru. Lelang yang dilakukan pada Oktober 2024 lalu akhirnya dimenangkan sebuah perusahaan asal Malang. Hal itu membuat para user mengajukan gugatan agar uang pembelian yang menjadi hak mereka dikembalikan.
Dalam lelang yang berlangsung tahun lalu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, nilai yang ditetapkan hanya Rp 87 miliar. Padahal yang disertakan dalam lelang meliputi 228 unit apartemen di tower B, 256 unit kondotel di tower A, bangunan mall, dan inventaris lainnya.
Janu Wiyanto, kuasa hukum dari user MCP, mengatakan kalau nominal lelang jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai Rp 151 miliar. Sementara harga pasarnya malah Rp 300 miliar. “Tapi nilai lelangnya hanya Rp 87 miliar dan sudah laku,” kata dia, kemarin (3/7).
Menurut Janu, lelang sudah dimenangkan oleh PT Sejahtera Sentosa Gemilang. Itu merupakan perusahaan asal Malang. Setelah menang atas lelang, PT Sejahtera Sentosa Gemilang menyatakan pengumuman untuk verifikasi.
Hasil lelang yang dinilai terlalu rendah itu membuat para user tidak terima. Mereka ingin membatalkan kemenangan melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pengajuan gugatan rencananya dilakukan secara berjenjang.
Gugatan pertama dilayangkan 17 user. Mereka merupakan pemilik 20 unit apartemen maupun kondotel. “Untuk gugatan awal, tuntutannya berupa pengembalian uang pembelian senilai Rp 7,7 miliar,” sebut Janu.
Secara keseluruhan terdapat 80 user yang berencana melayangkan gugatan. Jika ditotal, uang pembelian yang harus dikembalikan ke user sebesar Rp 60 miliar. Selain uang pembelian, ada pula user yang menuntut pengembalian unit.
Gugatan pertama sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak Maret 2025. Pihak yang tergugat adalah kurator selaku pengelola MCP, Kantor KPKNL Malang, dan PT Sejahtera Sentosa Gemilang.
April lalu sempat dilakukan mediasi oleh PN Malang dengan menghadirkan para user dan tergugat. Dalam mediasi sudah ada tawaran berupa pengembalian unit. Namun user diminta top up atau membayar uang senilai Rp 6 juta per meter persegi untuk setiap unit.
”Ini kan sama saja seperti membeli ulang, sehingga ditolak para user dan akhirnya mediasi gagal,” ucap Janu.
Dalam dua sampai tiga bulan ke depan, para user akan berupaya agar kemenangan lelang tidak sampai berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu itu akan dimanfaatkan secara maksimal sebelum hak dari seluruh user diserahkan pengelola MCP.
Janu menambahkan, selama ini para user memang menguasai unit secara fisik. Namun untuk Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) belum diserahkan.
Sementara itu, Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama adanya gugatan yang diajukan para user MCP. Kini proses persidangan masih berlangsung.
“Kemarin ada agenda jawab-jinawab, replik duplik,” ungkapnya.
Wartawan Jawa Pos Radar Malang juga mencoba menghubungi salah satu kurator MCP Alfredy Daulat Priyanto. Namun sampai dengan berita ditulis, Alfredy belum memberikan respons.
Di tempat lain, kuasa hukum PT Sejahtera Sentosa Gemilang Hilmy F. Ali menyatakan bahwa pihaknya tetap hadir dalam persidangan atas gugatan yang diajukan para user. Kehadiran tersebut berlangsung tanggal 26 Juli lalu.
“Pekan lalu kami hadir mengajukan bukti permulaan untuk putusan sela,” beber dia.
Advokat dari SSP Law Firm tersebut menegaskan, di luar proses pengadilan pihaknya juga tetap memiliki iktikad baik. Yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan.
(mel/fat)
Editor : A. Nugroho