Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bejat! Cabuli Dua Anak, Kakek asal Kecamatan Lowokwaru Dituntut 12 Tahun Bui

Aditya Novrian • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:45 WIB
TERTUNDUK MALU: PBS, terdakwa pencabulan terhadap dua anak setelah menjalani persidangan di PN Malang kemarin.
TERTUNDUK MALU: PBS, terdakwa pencabulan terhadap dua anak setelah menjalani persidangan di PN Malang kemarin.

MALANG KOTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap PBS, 63, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin (4/8), pria yang juga diketahui sebagai pengurus RW di kawasan Kecamatan Lowokwaru itu dituntut 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut PBS membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Serta restitusi senilai Rp 104 juta. ”Restitusi wajib dibayar karena korban masih dalam proses pemulihan secara psikologis,” tegas Ahmad Mukmin, kuasa hukum salah satu korban kepada Jawa Pos Radar Malang.

PBS diduga mencabuli tujuh anak di lingkungan tempat tinggalnya. Namun hingga kini, baru dua korban yang melapor secara resmi.

Mukmin menyebut, tuntutan 12 tahun penjara terhadap PBS sudah cukup berat. Mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut. Meski begitu, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan keluarga korban untuk menentukan langkah berikutnya.

Sementara JPU Dewangga Kurniawan menyampaikan, tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan matang bersama tim jaksa. ”Tuntutan kami sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, PBS sempat menghadirkan saksi untuk meringankan hukumnannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (mel/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#pengadilan negeri (PN) #jpu #pbs #malang