MALANG KOTA - Setoran dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup positif. Hingga bulan Agustus sudah mencapai 67 persen. Jika dinominalkan, realisasinya mencapai Rp 84 miliar dari total target tahun 2025 senilai Rp 126 miliar.
Pada semester pertama, capaian opsen PKB masih di bawah 50 persen. Yaitu 47,2 persen atau senilai Rp 59,5 miliar. Pada triwulan ketiga 2025 atau sebelum bulan September, setoran dari jenis pajak baru itu ditarget mencapai Rp 94 miliar.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, opsen PKB itu menjadi satu andalan baru penyumbang pajak. Selain dari pajak restoran, BPHTB, dan PBB. ”Kami optimistis (PKB) triwulan pertama bisa mencapai 75 persen. Kesadaran masyarakat membayar pajak cukup baik,” ujarnya.
Dengan adanya PKB, Handi memastikan tidak akan meminta penurunan target pajak pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Bapenda optimistis mampu memenuhi total target pajak daerah tahun 2025 senilai Rp 846 miliar.
”Meskipun wajib pajak restoran dikurangi karena ada revisi perda, kami yakin masih bisa memenuhi target. Selain opsen PKB, ada juga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi pajak penyumbang baru,” papar pria yang pernah menjabat kepala dinas perhubungan itu. Terkait upaya yang dilakukan Pemkot Malang, saat ini baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat. Pelaksanaan program pembebasan denda PKB dilakukan Pemprov Jawa Timur. ”Kami juga melakukan penagihan bersama dengan petugas Pemprov Jatim,” ucap Handi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Syarif Hidayat menuturkan, langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak salah satunya dengan operasi gabungan bersama kepolisian. Terakhir dilakukan di Jalan Raya Langsep, Rabu lalu (27/8).
”Kami juga bersinergi dengan dishub dan kepolisian untuk terus mengingatkan ketertiban membayar pajak,” kata dia. Sebagai informasi, sejak tahun ini ada perubahan sharing pajak kendaraan bagi pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya disebut sebagai bagi hasil, kini diubah menjadi opsen PKB dan masuk jenis pajak daerah. Pemprov Jatim mendapatkan 34 persen dari total PKB. Sedangkan pemerintah kota atau kabupaten 66 persen. (adk/by)
Editor : A. Nugroho