BANTUR – Proyek perbaikan dan perluasan jalan di jalur yang menghubungkan Gondanglegi-Balekambang terhambat pembebasan lahan.
Hingga kini masih ada 294 bidang lahan yang belum dibebaskan. Lokasinya menyebar di tiga kecamatan, yakni Gondanglegi, Pagelaran, dan Bantur. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jawa Timur-Bali dan Pemkab Malang masih berupaya menuntaskan pembebasan lahan, setidaknya sebelum 2025 berakhir.
Humas B2PJN Jatim-Bali Achsan Asjhari memaparkan, pembebasan lahan tersebut sudah berjalan 66,59 persen. “Telah bebas 552 bidang tanah, sedangkan lahan yang belum bebas ada 277 bidang. Artinya sisa 33,41 persen lagi,” ujar Achsan, Jumat lalu (5/9).
Seperti diberitakan, revitalisasi jalan sepanjang 30,485 kilometer itu dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Pengerjaannya dibagi menjadi dua trase, yakni lot 16 A dari Gondanglegi sampai Wonokerto, kemudian lot 16 B dari Wonokerto menuju Balekambang. Proyek itu menelan anggaran Rp 339 miliar dari pinjaman Islamic Development Bank.
Proyek rehabilitasi jalan tersebut ditarget rampung pada Mei 2026. Artinya, sisa delapan bulan untuk menuntaskan proyek perbaikan dan pelebaran jalur Gondanglegi-Balekambang.
Di lain tempat, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir mengatakan, terdapat perbedaan kewenangan pembebasan lahan antara Lot 16 A dan B. Lot 16 A langsung ditangani pihak B2PJN dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU), sedangkan lot 16 B ditangani Pemkab Malang.
Berbeda dengan 16 A yang masih banyak pekerjaan rumah (PR) untuk pembebasan lahan, lot 16 B tinggal sedikit lagi. “Dari sekitar 950 petak lahan, tinggal 17 bidang yang belum dibebaskan. Lokasinya tersebar di Desa Bantur dan Srigonco. 17 bidang ini sudah masuk konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” kata Qadir.
Perkiraan dana yang dihabiskan untuk konsinyasi sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Mekanismenya, pemilik lahan yang terdampak proyek akan dipanggil setidaknya 3 kali ke PN untuk melakukan pembuktian sambil membawa surat-surat tanah. Qadir mengatakan, 17 petak lahan itu sudah melalui pemanggilan ketiga. Artinya, sudah tinggal eksekusi.
Disinggung soal mengapa penyelesaian di Lot 16 B lebih cepat, Qadir menyebut ada perbedaan metode pembebasan lahan. “Untuk yang di Lot 16 A pembebasan langsung. Kalau pembebasan langsung kan pemilik tidak bisa ambil konsinyasi,” kata dia.
Sedangkan untuk Lot 16 B, Pemkab memakai penetapan lokasi, ditambah dengan sosialisasi berkali-kali. Qadir mengatakan, penyelesaian di Lot 16 A akan dibahas bersama pekan depan. Dalam hal ini B2PJN beserta kontraktor penggarap akan melakukan audiensi dengan Bupati Malang H M. Sanusi.
“Setelah itu kami bantu proses pembebasannya,” kata dia. Pembebasan tanah juga ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho