MALANG KOTA - Setelah berembus kabar perselisihan hubungan industrial (PHI), pihak pekerja dan perwakilan manajemen PT Kasih Karunia Sejati atau EMBA Jeans akhirnya memulai rangkaian mediasi, kemarin (15/9).
Pertemuan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana. Sayangnya, mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 sampai 11.00 itu belum membuahkan hasil.
Ada sekitar 10 pekerja yang hadir dalam mediasi. Mereka mewakili 22 pekerja lain yang tak bisa hadir. Mereka turut didampingi tim kuasa hukum dari Abdul Rohman Law Office. Sementara pihak perusahaan diwakili kuasa hukum Djoko Tritjahjana.
Maulidin Darma Wangsa, salah satu kuasa hukum pekerja menjelaskan, mediasi baru mulai dilakukan karena pada Jum’at lalu (12/9) pihak perusahaan tidak bisa hadir. ”Alhamdulillah sekarang hadir semua dari pekerja dan perusahaan meski belum ada titik temu,” ucap dia.
Menurut Maulidin, pihak perusahaan masih akan melihat data dan mempelajari tuntutan yang disampaikan 32 pekerja. Tuntutan yang disampaikan seperti pemberian pesangon, penghargaan masa kerja, hingga kejelasan status para pekerja yang sebelumnya dirumahkan.
”Untuk jumlah nominal (tuntutan) masing-masing pekerja berbeda. Kalau dihitung total, satu pekerja ada yang di bawah Rp 40 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 50 juta,” terang dia.
Novi Handayani, salah satu pekerja mengaku sudah bekerja di EMBA Jeans sejak 1998. Saat itu, Novi berstatus sebagai pekerja harian lepas yang bertugas melayani pemborong yang hendak menjahit. Lalu dia diminta menjadi penjahit. Dia sendiri sudah lupa kapan diminta menjadi penjahit.
Pada waktu pandemi, Novi dan rekan-rekan yang lain dirumahkan tanpa ada kejelasan status. Mereka sempat diminta menggarap alat pelindung diri (APD).
Selanjutnya, mereka hanya diberi informasi kalau akan dipanggil melalui telepon jika kondisi sudah membaik. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan status. ”Harapannya dengan mediasi ini hak-hak kami diberikan kembali,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum EMBA Jeans Djoko Tritjahjana saat dimintai keterangan masih enggan berkomentar banyak. ”Intinya sekarang kami masih menunggu dari dinas tenaga kerja. Lalu kami juga akan melakukan compare data para pekerja,” ucap dia singkat.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Malang Carter Wira Sutedja mengaku pihaknya akan berupaya membantu penyelesaian secara tripartit.
Sebab, penyelesaian bipartit tidak bisa dilakukan. ”Jika masih tidak ada hasil, nanti bisa dilanjutkan ke sidang perselisihan hubungan kerja,” terang dia. (mel/by)
Editor : A. Nugroho