MALANG KOTA – Perseteruan eks dosen UIN Maliki Malang, Imam Muslimin dengan tetangganya, Sahara berlanjut ke ranah hukum. Sahara dilaporkan Yai Mim, panggilan Imam Muslimin atas dugaan pencemaran nama baik. Kemarin (7/10), Yai Mim mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk memberi keterangan ke penyidik.
Pantauan di lokasi, Yai Mim masuk sejak pukul 11.00 dan baru keluar pukul 13.00. Dia dicecar 30 pertanyaan selama dua jam. Setelah menjawab pertanyaan penyidik, Yai Mim mengajukan 40 video sebagai alat bukti pencemaran nama baik. Semua alat bukti diambil dari akun TikTok atas nama Sahara Vibesss. “Setelah pemeriksaan Pak Imam (Yai Mim), berlanjut pemeriksaan istrinya, Bu Rosida Vignesvari. Keduanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Kuasa Hukum Imam Muslimin Agustian Siagian kemarin.
Setelah Yai Mim dimintai keterangan, giliran Rosida masuk ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota pukul 13.30. Hingga berita tulis pukul 16.00 kemarin, pemeriksaan terhadap Rosida masih berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Agus melanjutkan, pihaknya juga membuat dua laporan baru. Pertama, laporan terkait persekusi yang dialami Yai Mim. Lalu laporan kedua terkait dugaan penistaan agama. ”Totalnya ada tujuh orang yang kami laporkan, termasuk Sahara dan suaminya, ketua RT, dan ketua RW. Jumlah itu bisa bertambah bergantung hasil pemeriksaan,” terang Agus.
Untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. Lalu pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Lalu pasal 167 ayat (1) KUHP memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Pasal keempat pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Untuk laporan penistaan agama, kuasa hukum Yai Mim menggunakan pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.(aff/dan)
Editor : A. Nugroho