MALANG KOTA – Perseteruan antara dosen nonaktif UIN Maulana Malik Ibrahim Malana Imam Muslimin dengan Sahara kian memanas. Setelah sebelumnya Imam melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Sahara melapor balik Imam atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut resmi masuk tahap penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kemarin (8/10), Sahara bersama kuasa hukumnya, M. Zakki, mendatangi Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.00. Mereka menyerahkan laporan sekaligus bukti awal atas dugaan pelecehan yang dialami Sahara.
”Laporan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sekarang terkait dugaan pelecehan seksual sedangkan sebelumnya pencemaran nama baik,” ujar Zakki yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Malang itu.
Sebelumnya, Sahara telah lebih dulu melaporkan Imam Muslimin dengan tiga pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE. Namun kini, laporan baru menambah panjang daftar konflik di antara keduanya.
Zakki menyatakan, pendampingan terhadap Sahara dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap perempuan korban kekerasan. Dalam klarifikasinya, LBH menegaskan kasus ini murni perkara hukum, bukan sekadar konflik pribadi antar-tetangga.
”Kami mendapat laporan awal pada September lalu terkait dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik,” jelas Zakki.
Dalam berkas laporan, Sahara menyebut Imam kerap melontarkan kalimat bernuansa pelecehan saat istri Imam tengah berhaji. Tak hanya itu, Yai Mim, sapaan Imam, juga diduga menuduh Sahara memiliki hubungan tak pantas dengan sejumlah dosen.
Kasus saling lapor ini kini menjadi atensi aparat penegak hukum. Polisi masih mendalami keterangan dan bukti dari kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho