MALANG KOTA – Kasus dugaan persekusi terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim mulai diselidiki. Warga Perumahan Joyogrand itu pada Senin (20/10) sore diperiksa selama empat jam di Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dicecar 20 pertanyaan seputar aksi persekusi yang dialaminya.
Dari laporan yang masuk, ada 17 orang terlapor. Di antaranya pasangan suami istri Sahara dan suaminya, serta ketua RT dan RW setempat. Pemeriksaan pertama dimulai pukul 11.30 dan berakhir pukul 15.30. Tak lama berselang, pukul 15.32, Yai Mim kembali diminta masuk ke ruang penyidik untuk klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Sahara terhadap dirinya.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta akibat peristiwa itu. Kerugian tersebut meliputi sepatu bermerek LV yang hilang, delapan pot bunga yang rusak, serta pagar rumah yang ringsek.
"Untuk kasus persekusi, total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp 30 juta,” ujarnya.
Pihaknya telah menyerahkan belasan alat bukti kepada polisi. Di antaranya sejumlah video yang direkam istri Yai Mim, rekaman yang diunduh dari media sosial, serta tangkapan layar unggahan terkait peristiwa persekusi, kekerasan, dan perusakan barang. Selain itu, turut disertakan foto kondisi rumah korban yang rusak, rekaman pengakuan terduga pelaku, serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Yai Mim juga akan menjalani visum karena saat persekusi terjadi, ia sempat disiram cairan ke wajahnya,” tambah Agustian. H
ingga kini, pihaknya belum memastikan jenis cairan tersebut. Namun akibat siraman itu, wajah Yai Mim terasa panas dan perih.
Dalam laporan ke polisi, pihak pelapor mencantumkan enam pasal dugaan tindak pidana. Di antaranya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, dilaporkan pula Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait memasuki rumah orang tanpa izin, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir, Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi berencana memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat penyelidikan. (aff/adn)
Editor : Aditya Novrian