MALANG KOTA – Sidang gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Griyashanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar, kemarin (25/11).
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang, mulai pukul 10.00. Hasilnya, majelis hakim meminta warga Griyashanta melengkapi data untuk gugatan clash action atau melawan hukum.
Sebelumnya, sidang yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg itu dijadwalkan pada 18 November. Namun dibatalkan karena pemkot absen. Padahal, ada tiga pihak yang digugat warga. Yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, DPUPRPKP Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.
”Pekan lalu kami absen karena ada kegiatan di Mahkamah Agung (MA) Jakarta,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Malang Suparno selepas sidang. Menurut dia, agenda sidang kemarin yakni verifikasi terhadap penggugat dan tergugat.
Bagian hukum juga memiliki legalitas berupa surat tugas dari sekretaris daerah (sekda) sebagai kuasa hukum DPUPRPKP Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, dan Wali Kota Malang.
“Sementara untuk penggugat atau warga Griyashanta diminta untuk melengkapi manifes atau seluruh bukti warga dalam menggugat pemkot,” jelas Suparno.
Sebab, yang menggugat pemkot secara clash action atas nama warga RW 12, Kelurahan Mojolangu. Namun hanya diwakili sembilan orang. Untuk melengkapi data itu, warga diberi waktu selama dua pekan. Karena proses tersebut, sidang tidak akan dilanjutkan pada pekan depan.
”Kami bertemu lagi di sidang tanggal 9 Desember,” sambung Suparno.
Terkait dengan rencana pembongkaran tembok, Suparno menyampaikan bahwa pemkot hanya akan membuka akses agar kemacetan terurai. Bukan untuk perusakan. Suparno pun mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasi.
Pihak pemkot mengaku siap dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan warga. Wiwid Tuhu Prasetyanto, kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griyashanta membenarkan bahwa pihaknya diminta memverifikasi kembali data seluruh penggugat.
”Untuk persidangan, kami pada prosesnya tetap menolak karena rencana pembongkaran ini tidak sesuai ketentuan hukum,” tegas dia.
Wiwid menilai bahwa pembongkaran itu sebenarnya bukan untuk kepentingan umum. Melainkan keinginan dari sebagian pihak, atau dalam hal ini kepentingan pengembang yakni PT Farsawans.
Pihaknya menyesalkan rencana pembongkaran yang akan dilakukan itu. Seharusnya pemkot berkoordinasi dengan warga. Terlepas dari administrasi PSU sudah diserahkan kepada pemkot.
Sebab, sejak dulu, konsep Perumahan Griyashanta tertutup atau one gate system. Jika ada perubahan, pembangunan tentu harus terintegrasi dengan kondisi-kondisi sebelumnya. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian