RADAR MALANG – Sebuah insiden tak terduga terjadi saat rombongan Presiden RI berada dalam kunjungan kenegaraan di London, Inggris. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Republik Indonesia mendapat teguran tegas dari sejumlah wartawan lokal setelah mencoba membatasi area peliputan media di ruang publik, Senin (27/1).
Video singkat yang beredar di media sosial menunjukkan momen ketika seorang personel Paspampres meminta awak media untuk berhenti merekam dan menjauh dari jalur yang dilalui rombongan. Tindakan itu langsung memicu respons keras dari sejumlah jurnalis yang tengah meliput.
“Ini tempat umum, kami diperbolehkan merekam di sini,” tegas seorang reporter dengan nada lantang.
Kejadian itu berlangsung di salah satu titik publik di London, tempat di mana pergerakan rombongan Presiden sedang berlangsung. Insiden itu lantas memicu perdebatan di kalangan awak media dan netizen Indonesia yang mengikuti video tersebut secara daring. Banyak yang menyoroti perbedaan interpretasi antara protokol keamanan kepala negara dan prinsip kebebasan pers yang berlaku di Inggris.
Beberapa jurnalis Inggris menekankan bahwa hukum setempat memberikan hak kepada publik dan media untuk merekam kegiatan di ruang publik, termasuk aktivitas pejabat negara. Pernyataan tersebut menjadi landasan keras mereka mempertahankan posisi meskipun ditegur secara langsung oleh petugas keamanan.
Sementara itu, dari sisi protokol pengamanan, sterilisasi area adalah prosedur standar dalam kunjungan kenegaraan, terutama ketika melibatkan kepala negara atau tamu penting. Langkah tersebut biasanya dimaksudkan untuk meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan rombongan, bukan untuk membatasi kebebasan pers secara sepihak.
Baca Juga: Prabowo Resmikan SMA Taruna Kampus Malang, Berhadap Cetak Calon Pemimpin Patriotik
Rekaman singkat yang viral sejak kemarin menunjukkan bagaimana media Inggris yang secara hukum diberi ruang lebih luas untuk melakukan peliputan mempertahankan hak mereka meskipun dihadapkan pada upaya pembatasan dari petugas keamanan asing. Situasi ini kemudian menjadi pembicaraan hangat di kalangan jurnalis internasional dan warganet Indonesia yang menyoroti pentingnya memahami hukum dan adat setempat saat bertugas di luar negeri.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau Paspampres terkait insiden ini. Namun peristiwa itu dipandang sebagai momen refleksi atas hubungan antara keamanan negara dengan kebebasan pers internasional di tengah aktivitas diplomatik global. (*)
Editor : Aditya Novrian