Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Retribusi Parkir Baru 17 Persen

Andika Satria Perdana • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:18 WIB
BELUM MAKSIMAL: Salah satu juru parkir di Jalan Pasar Besar memberi arahan kepada salah satu pengendara motor, kemarin (30/4).
BELUM MAKSIMAL: Salah satu juru parkir di Jalan Pasar Besar memberi arahan kepada salah satu pengendara motor, kemarin (30/4).

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Realisasi setoran parkir di Kota Malang pada triwulan pertama belum sesuai harapan. Hingga akhir Maret, retribusi parkir baru terealisasi 17 persen. Idealnya, pada tiga bulan pertama, setoran harus mencapai 25 persen untuk memenuhi target tahunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra merinci, penerimaan retribusi parkir pada triwulan pertama baru tercapai Rp 2,55 miliar. Sementara total target tahun 2026 ini senilai Rp 15 miliar. Rincian target parkir itu terdiri dari Rp 8,5 mi liar dari retribusi penyediaan parkir di tepi jalan umum.

Baca Juga: Triwulan Pertama, Retribusi Parkir di Kota Malang Baru Terealisasi Rp 2,3 Miliar

Sementara Rp 6,5 miliar da ri retribusi pelayanan tempat khusus parkir. ”Hingga April, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum senilasi Rp 1,21 miliar. Sementara retribusi pelayanan tempat khusus parkir sebesar Rp 1,33 miliar,” terang Jaya.

Capaian retribusi parkir khusus yang lebih tinggi dari parkir tepi jalan itu menjadi catatan Pemkot Malang. Sebab, jumlah par kir tepi jalan jauh lebih banyak dibanding parkir khusus. Total titik parkir tepi jalan mencapai 790-an. Sedangkan titik parkir khusus tidak sampai 10 titik.

Melihat angka realisasi itu, ada indikasi kebocoran pendapatan di titik parkir tepi jalan. Jaya mengatakan, salah satu penyebab kebocoran yakni tidak tertibnya pemberian karcis. Masih banyak juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis ke masyarakat. Padahal, karcis itu merupakan instrumen penting dalam penghitungan retribusi.

Baca Juga: Retribusi Parkir di Kota Malang Sulit Penuhi Target

”Retribusi parkir tepi jalan terus menjadi evaluasi kami. Terutama tentang pemberian karcis,” tambahnya. Untuk meminimalkan kebocoran, dishub tidak tinggal diam. Pihaknya sudah melakukan digitalisasi dalam setoran parkir dari jukir ke kas daerah.

”Saat ini seluruh setoran retribusi langsung ditransfer ke rekening kas daerah. Tidak lagi melalui juru pungut,” imbuh pria kelahiran Ambon itu. Hanya saja, terkait parkir tepi jalan banyak kendala di lapangan. Seperti jukir yang mengeluhkan sepinya kendaraan. Sehingga tidak bisa menyetor sesuai target.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, perlu ada perubahan besar untuk memaksimalkan retribusi parkir. Sebab dari perhitungan potensi nilainya bisa mencapai Rp 22 miliar.

Dito menekankan, yang perlu dibenahi yakni sistem pemberian karcis parkir. Kemudian pemetaan titik parkir baru atau potensial. ”Jika karcis tidak tertib, retribusi parkir bakal selalu susah untuk memenuhi target. Kedepan pembinaan dan sanksi kepada jukir harus dipertegas,” tandasnya. (adk/by)

 

Editor : A. Nugroho
#jukir #dishub #realisasi #retribusi parkir