Setoran Pajak Parkir Capai Rp 1 M

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Parkir (freepik)
Ilustrasi Setoran Pajak Parkir (freepik)

Berasal dari Pengunjung Restoran sampai Toko

KEPANJEN, RADAR MALANG – Penghasilan Pemkab Ma lang dari pajak parkir berkisar Rp 1 miliar. Itu merupakan setoran dari 330 wajib pajak (WP) seKabupaten Malang. Mulai restoran, apotek, minimarket, toko, hingga destinasi wisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, tahun ini pihaknya ditarget setor Rp 1,58 miliar dari sektor parkir. ”Realisasi hingga akhir Agustus lalu mencapai 66,9 persen, dengan nominal Rp 1.064.069.738,” ujar Made kemarin (11/9).

Grafis Setoran Pajak Parkir
Grafis Setoran Pajak Parkir

Untuk diketahui, pendapatan dari parkir melalui dua pintu. Pertama adalah retribusi parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Fokusnya memungut parkir di tepi jalan. Sedangkan kedua adalah pajak parkir. Di kelola oleh bapenda. Fokus menangani parkir di kantor, pertokoan, restoran, dan badan usaha lain.

Made lantas merinci jumlah WP pajak parkir. Lokasinya menyebar di sejumlah kecamatan. “Paling banyak ada di Kecamatan Kepanjen dengan 51 WP. Kemudian Pakis ada di angka 36 WP, dan Pakisaji 30 WP,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Khusus untuk WP destinasi wisata, dia menyebut ada 20 titik pantai di Malang Selatan. Lokasinya menyebar di Donomulyo, Bantur, Gedangan, dan Sumbermanjing Wetan. Termasuk juga wisata alam dan buatan seperti Wisata Tanaka Waterfall di Wonosari, dan Taman Rekreasi Sengkaling di Dau.

Baca Juga: Fantastis, Ini Penghasilan Pemkab Malang dari Sektor Pajak Parkir

“Kalau di tempat wisata itu (setoran pajak) tergantung ramai tidaknya pengunjung. Saya yakin tempat wisata itu ingin meramaikan tempatnya,” ucap Made.

Made menjelaskan, pajak parkir merupakan pendapatan yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya. Artinya, WP harus melaporkan nilai pajak dari pendapatan jasa parkirnya maksimal tanggal 15 setiap bulan.

Pemungutan biaya parkir dilaksanakan sendiri oleh WP dengan menggunakan beberapa metode pemungutan. Bisa menggunakan karcis yang sudah disahkan, secara elektronik, maupun tidak dipungut parkir atau bebas parkir.

Baca Juga: Realisasi Pajak Parkir di Kabupaten Malang Kurang Rp 500 Juta Lagi

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, setiap WP dimintai 10 persen dari total pendapatannya untuk parkir, baik yang ditarik oleh karyawan maupun bebas parkir,” terangnya.

Kini, dia melanjutkan, Pemkab Malang tengah menggenjot penerimaan dari pajak parkir tersebut. Bapenda tengah melaksanakan ekstensifikasi penerimaan pajak. Salah satu caranya adalah pendataan objek pajak yang baru dengan dibarengi sosialisasi terkait kewajiban pajak kepada badan hukum maupun perorangan yang menyelenggarakan jasa parkir di luar badan jalan.

Caranya, lanjutnya, pihaknya memasang alat rekam pajak kepada WP berupa sistem monitoring (simoni). Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pajak bagi objek pajak yang menurut pemantauan dan laporan lain yang menyatakan laporan pajak tidak sesuai. Sehingga ada kekurangan dalam pembayaran pajaknya.(biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Setoran Pajak Parkir WP dishub Bapenda