Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengaduan Pinjol Ilegal di OJK Malang Makin Tinggi

Shuvia Rahma • Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi keberadaan pinjol ilegal jadi atensi pihak OJK. (Jawapos/ist)
Ilustrasi keberadaan pinjol ilegal jadi atensi pihak OJK. (Jawapos/ist)
MALANG KOTA - Pengaduan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Malang mengalami kenaikan cukup signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima pengaduan pinjaman online dari Januari-September 2021 sebanyak 94 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode Januari- September 2020 yang tercatat sebanyak 53 pengaduan.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, atensi untuk pinjol ilegal ini memang instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo. “Kami menindak lanjuti bersinergi dengan leading sektor terkait, seperti kejaksaan, kominfo dan Bank Indonesia untuk lebih memperhatikan kasus tersebut,” ungkapnya.

Langkah tersebut untuk menekan angka kejahatan penipuan yang berkedok pinjaman ilegal itu. Hal itu juga berkaitan dengan statement Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan untuk perlu membayar tagihan pinjol ilegal. Lantaran, hal itu dilihat dari sudut hukum perdata. “Karena pinjaman ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat,”katanya.

Begitupun dengan sudut pandang hukum pidana, juga terjadi dugaan pidana seperti kekerasan, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai pemanfaatan teknologi untuk perbuatan hal-hal yang melanggar hukum.

Selama tahun 2021 ini, dia menyebutkan, jumlah pengaduan terbanyak terjadi di bulan Juni 2021. Yakni 40 pengaduan. Menurut dia, maraknya pinjaman online pada momentum lebaran itu memang kerap terjadi. Sebab pihaknya juga mempunyai satgas waspada investasi di daerah.

“Identifikasi kami menunjukkan bahwa tren peningkatan masyarakat yang meminjam melalui pinjol terjadi saat momen-momen tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan dana, misalnya saat lebaran, masuk anak sekolah dan saat akhir tahun,” jelas mantan pejabat di OJK pusat tersebut.

Momen-momen tersebut, menurut dia, menjadi fokus OJK Malang dalam meningkatkan intensitas literasi agar masyarakat tidak terjebak meminjam dana pada pinjol ilegal. “Sebab pengenaan bunganya tidak transparan, dan cara-cara penagihan yang tidak mengindahkan etika dan cenderung melakukan pengancaman dan pemerasan,”terangnya.

Selain itu, pinjaman online itu tidak melulu terpercaya. Bahkan, ada juga yang sifatnya ilegal. Karenanya, diperlukan adanya antisipasi dari masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. “Jangan sampai masayarakat terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal,” imbaunya.

Maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online itu disinyalir karena beberapa faktor. Dia menilai, jika diperhatikan, masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal adalah mereka yang tidak memahami risiko bertransaksi dengan pinjaman online ilegal. Yang mana, biasanya saat korban tersadar jika itu penipuan, mereka mengaku melakukan itu karena kepepet dan membutuhkan dana secara cepat.

“Jadi, tingkat literasi yang masih rendah itu juga sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam menawarkan pinjaman secara online namun ilegal,” jelasnya.

Seringnya terjadi penipuan yang berkedok pinjaman online itu karena unsur yang beraneka ragam. Tapi menurut dia, setidaknya ada 3 faktor yang paling dominan. Di antaranya tingkat literasi dan inklusi keuangan masih rendah. “Hal itu sesuai dengan survey OJK di akhir 2019 lalu, bahwa dari sisi masyarakat Indonesia, tingkat literasi keuangannya berkisar di 38,03 persen, sedangkan tingkat inklusinya 76,19 persen,” papar dia.

Selain itu, dia melanjutkan, penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi juga menjadi salah satu unsur terjadinya pinjol ilegal itu. “Terdapat penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan yang mengelabui masyarakat melalui tawaran pinjol ilegal,” tambahnya.

Namun, di sisi lain pemicunya juga disebabkan karena korban sendiri. Misalnya, masyarakat kurang bijak dalam meminjam dana. Artinya, masyarakat mudah tergiur dengan sesuatu yang baru dan prosesnya mudah. “Jadi mereka kurang hati-hati dan tidak berpikir panjang sehingga terjerat ke pinjol ilegal dengan biaya atau bunga di luar batas kewajaran dan kemampuan,” kata dia.

Berkaitan dengan investasi dan pinjol ilegal, untuk menekan angka masyarakat agar tidak menjadi korban, OJK melalui satgas waspada investasi telah menutup website kurang lebih 3.516, tidak hanya pinjol ilegal namun juga investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat untuk penegakan hukum. Namun, menurut dia, yang paling utama adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika menerima tawaran pinjaman online. “OJK tidak henti-hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat mengenai cara memastikan pinjaman online tersebut ilegal atau legal,” tambahnya.

Terlebih, nantinya dalam masa menjelang lebaran, masyarakat diiimbau untuk waspada dan hati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal. Ditegaskan dia, jika akan bertransaksi meminjam dana secara online, pastikan bahwa prinsip 2L (legal dan logis) diterapkan.

“Legal artinya terdaftar dan berizin dari OJK (call 157 untuk memastikan). Logis artinya biaya-biaya yang dibebankan tidak mencekik leher bagi si peminjam,” tandas Sugiarto. (ulf/abm/rmc)
Editor : Shuvia Rahma
#pinjol ilegal #Pinjol #ojk malang #fintech lending