KEPANJEN, RADAR MALANG — Meski penindakan rutin dilakukan, peredaran rokok ilegal di Bumi Kanjuruhan masih marak. Akhir Maret lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang mengamankan rokok ilegal senilai Rp 1 miliar.
Jumlahnya mencapai 30.860 bungkus atau 724.520 batang rokok. Rokok tersebut akan diedarkan melalui jasa pengiriman ekspedisi, namun berhasil dihalau petugas. Barang bukti tersebut lantas dibawa ke KPPBC Cukai Malang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut hasil penindakan pada 31 Maret lalu. Ada dua titik yang digeledah. Pertama di Jalan Raya Suropati, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang. Kemudian yang kedua di Jalan Ledok Dowo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. “Ini kegiatan rutin patroli darat yang secara berkala menyasar jasa-jasa ekspedisi,” terang dia kemarin.
Di Bululawang, dia melanjutkan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) beragam merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan di kawasan tersebut mencapai 238 koli atau 5.410 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 107.320 batang rokok.
Lalu di Pakis, jumlahnya lebih banyak lagi. Yaitu 46 koli atau 30.860 bungkus, dengan total 617.200 batang rokok jenis SKM dan SPM. Semuanya disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk selanjutnya didalami siapa pengirim dan tujuannya ke mana.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan berkat penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 541 juta. “Jumlah kerugian itu, kalau dijadikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa dirasakan 900 warga Kabupaten Malang,” ucap Johan. Oleh karena itu, penindakan semacam itu masih akan terus digencarkan. Terutama patroli darat di jasa ekspedisi dan pelacakan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal. (biy/dan)