Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

OJK Ubah Aturan SLIK, Tunggakan di Bawah Rp 1 Juta Tak Ganggu Riwayat Kredit

Nahdiatul Affandiah • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:14 WIB
Seorang pemotor melintas di perumahan komersial di Malang, (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Seorang pemotor melintas di perumahan komersial di Malang, (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi memengaruhi catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat akses pembiayaan, terutama untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Kebijakan tersebut diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin lalu. Dengan aturan baru ini, tunggakan yang memengaruhi penilaian SLIK hanya berlaku untuk kewajiban kredit di atas Rp1 juta.

Berlaku untuk Percepatan Pembiayaan Perumahan

Selain penghapusan dampak tunggakan di bawah Rp1 juta terhadap SLIK, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Kini, data pelunasan wajib diperbarui maksimal H+3 setelah nasabah melunasi kewajibannya.

OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, termasuk memperkuat penyaluran kredit rumah subsidi sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Baca Juga: BRI Klarifikasi Kredit M.S.W di Wonosobo: Dokumen Sah, Kredit Macet Sejak 2023, Lelang Sesuai Aturan

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, meski terdapat relaksasi tersebut, masyarakat tetap diminta menjaga kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban kredit.

"Kendati ada ketentuan bahwa tunggakan di bawah Rp1 juta tidak tercatat, kami tetap mengimbau masyarakat patuh membayar cicilan karena apabila terus menumpuk tetap akan berdampak," ujarnya.

OJK Soroti Tren Kenaikan Kredit Bermasalah

Di sisi lain, OJK Malang juga mencermati tren kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di wilayah Kota Malang.

Baca Juga: 44,43 Persen Penyaluran Kredit di Kota Malang untuk Modal Kerja, Ini Perinciannya dari OJK

Farid menyebut, saat ini rasio NPL berada di angka 3,25 persen. Meski masih berada di bawah ambang batas aman sebesar 5 persen, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian perbankan.

Menurutnya, peningkatan kualitas pembayaran kredit masyarakat tetap menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan sektor jasa keuangan sekaligus mendukung keberlanjutan penyaluran kredit di daerah.

Editor : Aditya Novrian
#utang di bawah Rp1 juta #kredit rumah subsidi #NPL Kota Malang #ojk malang #SLIK OJK