"Sementara masuh dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saya belum dapat laporan dari penyidikan. Kita lakukan proses penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah SIK.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai penahanan Gus Idris, mantan Kapolres Madiun ini mengatakan bahwa masih menunggu hasil dari gelar perkara.
"Untuk penahanan menunggu gelar perkara, apabila hasilnya mengerucut ke penahanan kita akan tahan kalau tidak ya tidak. Itu kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak," tambahnya.
Kini Polres Malang hanya tinggal menunggu hasil gelar perkara kasus penyebaran video hoax tersebut. Mengingat masih banyak kasus yang ditangani oleh Reskrim Polrrs Malang.
"Atensi kasus ini memang penting, mungkin menunggu waktu karena masih ada beberapa berkas kasus yang juga harus digelar. Kalau sudah selesai nanti kita gelar perkara," tambahnya.
Terpisah, pada saat pemeriksaan berlangsung hadir pula Zulham Mubarok selaku pelapor kasus video Gus Idris. Tujuannya hadir ke Polres Malang adalah untuk memenuhi panggilan guna melengkapi keterangan.
"Kemarin Gus Idris sudah jadi tersangka pada 29 Juni lalu, tujuan saya ke sini untuk melengkapi keterangan. Kedua, pingin menyampaikan pesan Ketua PWNU Jawa Timur dan Ketua Tanfidz PCNU Kabupaten Malang," ujar Zulham.
Dia menjelaskan inti kedatangannya adalah adanya video permintaan maaf yang dibuat oleh Gus Idris kepada para Kyai Nahdlatul Ulama. Kemudian para kyai meminta Zulham untuk menyampaikan bahwa NU menerima maaf Gus Idris.
"Video minta maaf Gus Idris ini sampai ke Kyai dan kami menerima maafnya. Akan tetapi untuk proses hukum ini berhenti atau tidak kami tetap serahkan kepada pihak Polres Malang," tambahnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan Gus Idris ini juga sudah terlalu lama. Kedatangannya juga diharapkan bisa mempermudah kinerja Polres Malang untuk melakukan penyelidikan.
Pewarta : M. Ubaidillah Editor : Shuvia Rahma