Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Ditahan, Eks Kades Tegalrejo Divonis Kasus Ketiga

Farik Fajarwati • Jumat, 5 November 2021 | 02:00 WIB
Eks Kades Tegalrejo Ari Ismanto (tiga dari kiri) bersama tim Kejari Kabupaten Malang dan PT PN XII Kebun Pancursari di LP Lowokwaru, kemarin (3/11). (ist)
Eks Kades Tegalrejo Ari Ismanto (tiga dari kiri) bersama tim Kejari Kabupaten Malang dan PT PN XII Kebun Pancursari di LP Lowokwaru, kemarin (3/11). (ist)
RADAR MALANG – Meski masih menjalani hukuman kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pancursari, eks Kepala Desa Tegalrejo Ari Ismanto kembali dijerat pasal baru. Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten  Malang, hukumannya dipastikan ditambah, Rabu (3/11). Tidak tanggung-tanggung, tambahan masa tahanannya mencapai 3 tahun 6 bulan.

”Sebelumnya ada putusan PN (pengadilan negeri) untuk perkara yang ke satu dan kedua terhadap Ari Ismanto. Ini perkara yang ketiga," ujar Kasubsi Eksekusi Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi saat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.

Anjar mengatakan, dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), terpidana Ari Ismanto dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 107 huruf A junto pasal 55 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan secara tidak sah menggarap dan menguasai lahan perkebunan di Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, pada Desember 2020 lalu Ari mulai menjalani hukuman pidananya di LP Lowokwaru selama 1 tahun 4 bulan. Hukuman itu diganjar atas tindak pidana menguasai lahan PTPN XII Kebun Pancursari seluas 113,73 hektare. Itu sesuai dengan putusan Pidana 528/Pid.Sus/2018/PN Kpn jo 2385 K/Pid. Sus/2019.

Sementara itu, Tim Legal PTPN XII Thomas Evaluanto Nugroho mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah akibat menggarap dan menyewakan area HGU No2/Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang secara hukum dikelola oleh PTPN XII Kebun Pancursari.

Versi Thomas, keuntungan pribadi yang diperoleh Ari berasal dari menyewakan tanah PTPN seluas 177 hektare kepada warga. Tarifnya sekitar Rp 1,416 miliar per tahun. Jumlah itu dia peroleh dengan harga sewa lahan Rp 8 juta per hektare per tahun. "Belum termasuk keuntungan hasil penjualan tebu hasil panen," ucapnya.

Sebelum menyewakan lahan, kata Thomas, terdakwa lebih dahulu menggelindingkan isu bahwa area yang digarap itu merupakan area tumpang tindih dengan SHM masyarakat. Padahal, kata Thomas, tanah itu sudah sah menjadi aset PTPN XII. Hal itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 29/G/2021/PTUN.SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). "Pada prinsipnya tidak ada tumpang tindih. Dapat disimpulkan bahwa area milik masyarakat berada di luar HGU," imbuhnya.

Dengan adanya eksekusi putusan baru ini, kata Thomas, langkah selanjutnya yang akan mereka ambil adalah segera mengambil alih kembali lahan yang selama ini dikuasai oleh warga. Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari PT PN XII Kebun Pancursari.

Thomas menyebut, pada dasarnya sudah ada tanda jelas batasan tanah milik warga dan juga milik PT PN XII Kebun Pancursari. Untuk menghindari gejolak di kalangan warga, pihaknya melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Kabupaten Malang, bahwa area tersebut sah milik PT PN XII. "Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan masyarakat sadar bahwa tindakan melanggar hukum ada ancaman pidananya. Dan mengembalikan area yang dikuasai kepada PT PN XII," beber Thomas.

Di tempat yang sama, asisten Kepala Kebun Pancursari Bramantya Admaja mengatakan, kondisi di lapangan saat ini ada sekitar 300 hektare lahan yang telah dikuasai oleh Ari Ismanto dan warga di sana.  Mayoritas ditanami komoditas tebu. Jika lahan tersebut sudah kembali dikelola oleh PTPN, katanya, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Karena pengelolaan lahan seluas itu juga membutuhkan banyak tenaga untuk dipekerjakan. "Manfaatnya besar bagi masyarakat. Kami bisa menerima pekerja sekitar 600 orang untuk masyarakat lokal," ucapnya.(fik/dan/rmc) Editor : Farik Fajarwati
#Ari Ismanto #PTPN #PTPN XII #PTPN Pancursari #Tegalrejo