Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bapenda Tampung Curhat Kades Se-Pujon Soal Pajak

Mardi Sampurno • Kamis, 15 September 2022 | 03:20 WIB
BERI PERSPEKTIF: Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara berbicara di depan kades se-kecamatan Pujon untuk menampung uneg-uneg menyangkut persoalan pajak. (YUDISTIRA/RADAR MALANG)
BERI PERSPEKTIF: Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara berbicara di depan kades se-kecamatan Pujon untuk menampung uneg-uneg menyangkut persoalan pajak. (YUDISTIRA/RADAR MALANG)
PUJON – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali turun ke lapangan untuk melakukan edukasi sekaligus optimalisasi pembayaran pajak. Kemarin (13/9) giliran kepala desa dan perangkat se­-Kecamatan Pujon yang menjadi sasaran program Bapenda Menyapa. Difasilitasi Camat Pujon Kasiyanto, forum tersebut dihadiri Kepala Bapenda Made Arya Wedhantara dan juga Wakil Ketua DPRD Sodikul Amin hingga anggota DPRD Budi Kriswianto.

Dalam pertemuan, para kades se­Kecamatan Pujon curhat uneg­uneg kepada Bapenda. Persoalan demi persoalan disampaikan. Made menyambut baik curhatan para kades ini. Karena, dengan demikian, Bapenda berhasil melangkah lebih maju ketimbang sebelumnya.

Lewat masukan­-masukan ini, Bapenda bisa melakukan pembenahan. “Inilah yang kami lakukan, bahwa kami tidak duduk di meja saja. Tetapi, kami turun dan mendengar masukan dari kadeskades. Dari situ, kami bisa me nge tahui, apa yang perlu didorong. Sasaran utamanya tentu saja pelayanan Bapenda meningkat. Plus, capaian pajak kian naik,” ujar Made usai pertemuan.

Made menyebut, gebrakan ini dilakukan dalam rangka mereformasi sistem layanan. Dengan memperbaiki dasar pelayanan pajak, Bapenda memandang jauh ke depan.
Satu dua tahun lagi, sistem yang kuat bisa memudahkan pembayaran pajak hingga desa­desa. Persoalan­-persoalan klasik dalam PBB pun bisa diselesaikan cepat.

Bapenda tak hanya menyapa kades di kantor kecamatan. Made juga menemui wajib pajak di kantor Desa Pandesari Pujon. Di sana, wajib pajak (WP) diberi ruang membayar PBB. Sebab, jatuh tempo 30 September 2022 sudah makin dekat. WP dari desa­desa lain juga turut berdatangan ke kantor desa Pandesari.(fin/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Curhat #Bapenda #Pajak #Kades Se-Pujon