Rangkaian kegiatan razia dimulai dengan apel di kantor BNN di Pakisaji, sekitar pukul 21.00. Razia dilakukan bersama dengan TNI-Polri, Polisi Militer, dan Satpol PP Kabupaten Malang. Sasarannya para pengunjung di empat tempat hiburan malam. Yakni Paradiso Hotel and Karaoke, Amsterdam Karaoke and Resto, De Master Karaoke, dan La Costa/D Zone Karaoke yang ada di Jalan Lintas Barat (Jalibar). Semua ada di Kecamatan Kepanjen.
Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. ”Ini pertama kali dilakukan dalam dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19. Jelasnya ini merupakan langkah pencegahan dari kami,” terang dia.
Di empat lokasi tersebut, tim juga mengadakan tes urine kepada pengunjung dan perempuan para pemandu. Total ada 88 orang laki-laki dan perempuan yang di uji air seninya untuk dilihat apakah mereka menggunakan narkotika atau tidak. ”Semua negatif,” sebut Candra.
Dia mengakui bahwa tempat hiburan memang kerap menjadi tempat peredaran barang haram narkotika. Yang menjadi tren terkini adalah jenis sabu-sabu atau methamphetamine. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan ada jenis narkona lain yang beredar. Biasanya, tempat karaoke dan hiburan malam lainnya menjadi ladang subur bagi narkoba jenis pil koplo, ineks, dan ekstasi. Khusus untuk razia Sabtu malam lalu, mereka berburu pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Razia tersebut merupakan bentuk sinergi BNN Kabupaten Malang dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Candra berjanji mengupayakan kegiatan serupa secara rutin. ”Itu untuk mempersulit pergerakan para pelaku,” ujar Candra. Apalagi, dengan kondisi Covid-19 yang sudah hampir tidak terasa, operasi dapat dilakukan lebih gencar. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno