KEPANJEN – Belum semua Wajib Pajak (WP) reklame di Kabupaten Malang taat membayar pajak.
Malah, cukup banyak WP yang mangkir alias tak memenuhi kewajibannya. Dari 2.757 WP, baru sekitar 69 persen atau setara 1.928 WP yang aktif membayar pajak.
Jumlah tersebut terbilang meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya 1.467 WP.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, capaian pajak reklame masih tergolong rendah.
Hingga kemarin (13/3), realisasi pajak reklame masih sekitar Rp 690,65 juta.
Dengan target sekitar Rp 5,08 miliar, maka capaiannya baru 13,57 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyebutkan, target tersebut telah disesuaikan dengan potensi di Kabupaten Malang.
“Giat intensifikasi dan ekstensifikasi tetap kami lakukan. Harapannya, hingga akhir tahun nanti bisa melebihi target,” ujarnya kemarin (13/3).
Selain itu, rendahnya capaian pajak reklame juga diakibatkan oleh pemasangan iklan di media sosial semakin marak.
Sehingga, pemasangan iklan-iklan konvensional, seperti pemanfaatan reklame pun berkurang.
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya reklame-reklame kosong.
Namun demikian, timnya tetap berkoordinasi dengan berbagai instansi lain untuk penertiban pembayaran pajak reklame.
Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Begitu pemasang reklame mengajukan perizinan, otomatis harus membayar pajaknya,” kata Made.
Kecuali beberapa jenis reklame tertentu, seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.
Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sedangkan, bagi pemasang reklame yang mangkir membayar pajak, akan terkena denda, bahkan reklamenya akan dicabut.
Pencabutan reklame tersebut berdasarkan informasi dari DPMPTSP ke Satpol PP jika terdapat reklame yang tidak berizin.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi-instansi tersebut harus terus berjalan.
Serta, Bapenda Kabupaten Malang harus cepat tanggap melayani masyarakat.
Agar pengurusan perizinan dan pembayaran pajak reklame bisa berjalan beriring(yun/nay).
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana