KEPANJEN – Polisi patut mewaspadai peredaran minuman beralkohol (minol) jenis trobas di Bumi Kanjuruhan. Belakangan, Polres Malang berhasil membongkar tiga home industry produsen trobas. Bisa jadi masih ada yang beroperasi namun belum terbongkar.
Di Dusun Tunjungsari, Desa Bantur misalnya, pada 23 Maret lalu polisi melakukan penggerebekan salah satu rumah yang digunakan untuk menyimpan sekaligus produksi trobas. Hasil penggerebekan itu, aparat mengamankan satu galon berisi arak trobas. Galon tersebut berukuran 15 liter.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa arak tersebut didapat dari Bantur. Untuk proses produksinya menggunakan cara tradisional. Dalam setiap kali suling bisa mendapatkan sekitar 25 liter. Setiap liter arak dijual dengan harga Rp 37 ribu. Satu galon arak yang sempat diedarkan diketahui terjual dengan harga Rp 550 ribu.
Kemudian polisi juga menggerebek rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Pada rilis 25 Maret lalu, diketahui bahan yang digunakan ialah ketan, ragi, gula serta air. Proses fermentasi memakan waktu kurang lebih 20 hari. Dalam sehari, produksi bisa mencapai 500 liter. Hasil pemeriksaan kadar alkohol sekitar 30 persen .
Kemudian yang terbaru, polisi membongkar home industry trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ada satu orang yang diamankan pengungkapan miras itu.
Meski dilakukan sendiri, sekali produksi bisa mencapai 800 liter. Dalam sebulan rata-rata bisa produksi 3.200 liter. Pelaku sudah beroperasi cukup lama. Sasaran edar adalah wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. “Sudah berjalan satu setengah tahun,” beber Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus trobas bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Pihaknya berkomitmen terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami dari Polres Malang memiliki komitmen untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya. (iza/dan)
Editor : Mahmudan