Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Bulan, Polres Malang Hanya Terima Lima Pemohon SIM D  

Mahmudan • Rabu, 3 Juli 2024 | 13:30 WIB

 

PATUH ATURAN: Salah satu pemohon SIM D menjalani ujian praktik di Satpas Polres Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kemarin.
PATUH ATURAN: Salah satu pemohon SIM D menjalani ujian praktik di Satpas Polres Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kemarin.

 

 

KEPANJEN – Permohonan pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas tidak terlalu banyak. Sepanjang Januari hingga Juni lalu, Polres Malang mencatat lima pemohon. Mereka mengajukan pengurusan SIM D, sepeda motor untuk disabilitas.

Mayoritas pemohon adalah penyandang disabilitas tunadaksa. ”Ini setara SIM C, namun diperuntukkan bagi disabilitas,” ujar Kanitregident Satlantas Polres Malang Iptu Achmad Akromsyah di sela memantau pengurusan SIM kemarin.

”Sementara bagi penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara dapat menggunakan SIM C dan A,” tambahnya.

Secara persyaratan, dia mengatakan, hampir mirip dengan pengurusan SIM biasa. Yakni pemohon memiliki KTP (kartu tanda penduduk) dan berusia minimal 17 tahun. “Semua penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM D atau DI, kecuali tunanetra,” terangnya.

Untuk materi uji SIM, baik teori maupun praktik juga sama dengan pengurusan SIM model lain. Yakni masing-masing pemohon menjawab pertanyaan yang disodorkan. Sedangkan ujian praktik adalah mengendarai sepeda motor sesuai rute yang disediakan. Medannya berbentuk leter S, putar balik dan reaksi manuver ke kiri atau kanan.

Demi memudahkan pemohon, pihaknya menyarankan mereka menggunakan kendaraannya sendiri-sendiri. Sehingga peserta bisa lebih mahir ketika melewati lintasan ujian.

Dia mengatakan, Satpas Polres Malang sudah menyediakan parkir khusus difabel, kursi roda, jalur khusus difabel, loket khusus difabel, toilet khusus difabel, ruang tunggu khusus difabel, serta petugas khusus pelayanan difabel.

Bagi penyandang disabilitas yang terbiasa berkendara namun belum memiliki SIM, dia menyarankan agar mengurus ke Satpas Polres Malang. Mereka bakal dilayani dan didampingi mulai proses awal sampai akhir. Juga diberikan edukasi. “Sehingga  benar-benar siap, memahami dan mampu berkendara di jalan,” katanya. (iza/dan)

Editor : Mahmudan
#Polres Malang #sim d #disabilitas #Kabupaten Malang