Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pertama Kali, Kejari Kabupaten Malang Menikahkan 64 Pasangan  

Mahmudan • Kamis, 4 Juli 2024 | 04:25 WIB

 

BARU PERTAMA KALI: Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati SH MH (tengah) bersama pasangan suami istri setelah nikah acara massal selesai kemarin (3/7).
BARU PERTAMA KALI: Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati SH MH (tengah) bersama pasangan suami istri setelah nikah acara massal selesai kemarin (3/7).

 

KEPANJEN – Ada pemandangan tak biasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tadi siang (3/7). Sekitar 64 pasangan melangsungkan pernikahan. Acara nikah massal tersebut digelar rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Dari 64 pasangan tersebut, sekitar 43 di antaranya adalah pasangan yang melakukan sidang isbat nikah dan 21 pasangan baru. Untuk diketahui, isbat nikah adalah pengesahan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah melangsungkan pernikahan secara siri.

Berdasar data yang diterima Jawa Pos Radar Kanjuruhan, peserta nikah massal berasal dari beberapa kecamatan. Di antaranya Tumpang, Ampelgading, Wajak, Pakis, Pagelaran, Poncokusumo, Jabung, Tajinan, Wonosari, Lawang, dan Pakisaji.

Pasangan dengan usia paling tua adalah Samut, 79, dan Istiqomah, 68. Pasutri asal Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak itu telah berpuluh-puluh tahun menjalani kehidupan satu atap secara siri. Mereka sudah dikaruniai empat anak dan 15 cucu. "Hitungannya sudah buyut," kata Samut setelah prosesi penyerahan buku nikah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady SH MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu inovasi kejaksaan berdasar pengamatan di lingkungan sekitar. Salah satunya soal nikah bawah tangan yang tidak dicatat pejabat berwenang.

”Sehingga tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun keluarganya,” ujar dia. ”Hal itu juga berpotensi terjadinya tindak pidana pemalsuan identitas, seperti KTP, akta kelahiran, atau akta otentik lainnya," tambah Rachmat.

Nikah massal digelar berkat kerja sama kejari dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.

"Awalnya target kami 100 pasangan. Tapi ada beberapa faktor yang menurunkan angka itu," ungkap dia.

Sementara Kajati Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH yang hadir dalam acara tersebut memberi apresiasi pada Kejari Kabupaten Malang. Selain menjadi pelopor pelaksanaan kegiatan di ranah kejaksaan, juga memberi jawaban atas persoalan hukum mendasar bagi suatu keluarga. "Ini akan jadi program unggulan kami di Jawa Timur," ucap dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kejari malang #Kabupaten Malang #nikah massal