Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mucikari MiChat Asal Pakisaji Malang Segera Disidangkan

Mahmudan • Jumat, 5 Juli 2024 | 13:15 WIB

PROSTITUSI ONLINE: Rohmat Setiono (dua dari kiri) duduk di depan jaksa kemarin (4/7). Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
PROSTITUSI ONLINE: Rohmat Setiono (dua dari kiri) duduk di depan jaksa kemarin (4/7). Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
 

 

 

KEPANJEN – Rohmat Setiono, mucikari asal Pakisaji akan segera menjalani persidangan. Itu setelah berkas pemeriksaannya lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kemarin (4/7).

Rohmat alias Fauzi, 28, disangka menjadi mucikari prostitusi online. Warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji itu diduga menjual dua perempuan melalui aplikasi MiChat. Kedua korban tersebut berinisial AM dan NA.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, transaksi dilakukan di salah satu hotel bintang di kawasan Kepanjen. Sekitar 8 Maret lalu, Rohmat menawarkan AM dan NA ke pria hidung belang. Tarif yang dibanderol Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu untuk sekali kencan. ”Tersangka mendapat komisi Rp 50 ribu per pelanggan,” ujar Jaksa Rendy Aditya Putra SH MH di sela memeriksa berkas tersangka.

Setelah terjadi kesepakatan harga antara korban dengan pria hidung belang, mereka bertemu di salah satu hotel kawasan Kepanjen. Kadang juga di luar hotel. Mereka menyesuaikan dengan keinginan pelanggan.

Kemudian pada 8 Maret lalu, Rohmat ditangkap polisi. Selain Rohmat, polisi juga meringkus Galuh. Perempuan asal Kromengan, Kabupaten Malang itu disebut-sebut menjadi penghubung Rohmat dengan korban.

Mulanya AM dan NA meminta Galuh untuk mencarikan pelanggan. Kemudian Galuh menghubungkan dengan Rohmat. Namun pengakuan Galuh dibantah Rohmat. Dia juga membantah menjadi mucikari. ”Saya tidak menawarkan keduanya (ke pelanggan). Si NA yang mau COD-an karena hotelnya waktu itu penuh," ucap Rohmat.

Disinggung mengenai handphone Rohmat yang terekam ada transaksi menawarkan korban di aplikasi MiChat, Rohmat berkilah. ”Ponsel saya dipinjam untuk mengoperasikan MiChat. Bukan saya yang menawarkan,” kata dia.

Sementara itu, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, sebenarnya berkas Galuh juga akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi karena tersangka Galuh masih menjalani perawatan, akhirnya pelimpahan ditunda. "Karena dia (Galuh) masih harus kemoterapi. Masih belum tahu dia bisa ditahan atau tidak," kata Anjar.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#prostitusi online #Polres Malang #Mucikari #malang #Michat