Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akhirnya, Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang Masuk RPJPD

Mahmudan • Senin, 15 Juli 2024 | 22:00 WIB
Peta wilayah Kabupaten Malang
Peta wilayah Kabupaten Malang

KEPANJEN - Wacana pemekaran wilayah yang menggelinding beberapa tahun silam, kini bakal menjadi kenyataan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang anggota DPRD pun sudah merestui. 

Indikasinya, rencana pemekaran wilayah sudah masuk daftar Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) 2025-2045.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, wacana pemekaran wilayah muncul setelah ada masukan dari berbagai pihak. 

Dari masukan-masukan tersebut, kemudian dilakukan analisis permasalahan dan isu-isu strategis. 

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Malang Setujui Rancangan RPJPD 2025-2045

“Salah satu urgensinya yaitu optimalisasi pelayanan dan rentang kendali,” ucap Tomie beberapa waktu lalu 

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu belum dapat memastikan tahun realisasi wacana tersebut. 

Sebab, harus terdapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Termasuk wilayah-wilayah yang akan dilepaskan oleh Pemkab Malang.

Sedangkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang Zia’ul 

Haq mengatakan, pemekaran wilayah juga harus memiliki dokumen akademis dari Kemendagri. 

Kemudian dilengkapi dengan dukungan masyarakat dan politik.

“Pemekaran wilayah sudah tertuang di RPJPD. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kami siapkan dokumennya,” kata Zia.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan, terdapat beberapa kemungkinan untuk pemekaran wilayah. 

Mulai dari Malang utara, Malang barat, atau Malang selatan. 

Kemungkinan besar yakni di Malang utara. 

Meliputi Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. 

“Ibukota Kabupaten Malang utara nanti berada di Kecamatan Singosari,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra itu.

Sebenarnya, dia melanjutkan, Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon termasuk Malang barat. 

Baca Juga: Susun RPJPD, Pemkab-DPRD Kabupaten Malang Berkomitmen Tingkatkan Semua Sektor

Akan tetapi tidak memungkinkan jika tiga kecamatan membentuk satu kabupaten baru. 

Karena itu masih dibutuhkan kajian akademis untuk menentukan kecamatan mana saja yang akan bergabung sebagai hasil pemekaran wilayah.

Menurutnya, pemekaran wilayah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

Antara lain mendekatkan akses pelayanan publik. 

Sebab, selama ini pelayanan di Kabupaten Malang masih terpusat di Kepanjen. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pemekaran wilayah #Masuk RPJPD #Kabupaten Malang