KEPANJEN – Akibat memproduksi sekaligus menjual minuman keras (miras) jenis trobas, Supriyanto harus mendekam di balik jeruji besi. Lansia 60 tahun asal Bantur, Kabupaten Malang itu divonis 16 bulan penjara. Sidang digelar di pengadilan negeri (PN) Kepanjen kemarin.
Supriyanto ditangkap di rumahnya, 23 Maret 2024 lalu. Dari penangkapan tersebut, anggota Polsek Bantur menyita dua galon trobas berkapasitas masing-masing 15 liter. Juga mengamankan 4 botol 500 mililiter. Juga menyita wajan, kompor, selang untuk penyulingan, dan ember. Lalu jeriken kosong berkapasitas 50 liter.
Fakta persidangan mengungkapkan, Supriyanto sudah tiga bulan memproduksi minuman ilegal tersebut. Pengakuan terdakwa, dia bisa membuat trobas karena diajari seorang teman. Sistem yang diterapkan adalah tidak menunggu pesanan baru menyuling baceman (fermentasi ketan, ragi dan gula), tapi membuat stok. Sebelum ditangkap, dia sudah mendapat pelanggan bernama Hendro Setiono. Ia membeli 15 liter trobas dengan harga Rp 450 ribu.
Karena tidak berizin, Supriyanto tidak tahu berapa besaran alkohol yang dimasukkan. Tapi dari uji laboratorium BPOM Surabaya menunjukkan bahwa trobas buatan Supriyanto memiliki kadar etanol 41,98 persen.
Dalam nota pembelaannya sebelumnya, Supiryanto memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya punya tanggung jawab menghidupi keluarga, termasuk mencari biaya untuk sekolah anak,” mohon dia.
Kemarin, hakim ketua Ayun Kristianto SH MH langsung membacakan putusannya. Hakim berkeyakinan bahwa Supriyanto melanggar pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, atau menukar tanggal kedaluwarsa Pangan yang diedarkan,” terang dia.
Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. “Dan membayar denda Rp 1 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” imbuhnya.(biy/dan)
Editor : Mahmudan