Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Besok Mulai Tertibkan APK di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang

Mahmudan • Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:20 WIB
SOSIALISASI: Baliho dua pasangan calon (paslon) berjejer di tepi Jalan Raya Kebonagung, Kabupaten Malang, Jumat (18/10). INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN
SOSIALISASI: Baliho dua pasangan calon (paslon) berjejer di tepi Jalan Raya Kebonagung, Kabupaten Malang, Jumat (18/10). INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN - Lebih dari tiga pekan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah menjamur. Paling banyak di jalan-jalan utama.

Namun masih ditemukan APK yang melanggar aturan, seperti di Jalan Raya Kebonagung.

APK milik dua pasangan calon (paslon) tersebut di sangga dengan kayu, kemudian diletakkan di pohon.

Sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin mengatakan, di 33 kecamatan ada pelanggaran APK.

Awalnya, penertiban akan dilakukan pada Jumat lalu (18/10). Namun diundur besok (Senin, 21/10).

“Penertiban APK diundur ke Senin untuk memberikan waktu ke tim paslon, supaya bisa memperbaiki lokasi dan cara pemasangan,” ujarnya Jumat (18/10).

Dia menjelaskan, terdapat dua kategori pelanggaran APK yang akan ditertibkan.

Pertama, APK yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011.

Yakni APK yang dipaku di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon.

Kedua, APK yang dipasang di lokasi rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, Kamis lalu (3/10) sudah dilakukan penertiban APK.

Namun saat itu masih didominasi oleh Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Setidaknya ada kurang dari 500 APK dan APS yang ditertibkan.

”Selama menjabat, petahana kan banyak baliho atau banner yang menyampaikan programnya. Itu tidak menguntungkan paslon lain. Jadi kami tertibkan semua,” kata Hazairin.

Sehingga pada penertiban kedua, pihaknya akan fokus pada penertiban APK yang melanggar perda dan PKPU.

Nantinya setelah banner ditertibkan, akan diletakkan di masing-masing panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

“Akan kami beri tahu tim masing-masing paslon, kalau mau dipasang kembali dapat diambil ke masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kampanye #Kabupaten Malang #alat peraga kampanye (APK) #melanggar aturan